JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran uang dari sub kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Mimika, Papua.
Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan pihak swasta Arif Yahya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/3/2022).
Arif diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi, Mile 32, di Kabupaten Mimika, Papua.
"Yang bersangkutan didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari para sub kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Mimika untuk pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).
Baca juga: KPK Panggil 3 Direktur Perusahaan Umum Daerah Terkait Penanganan Kasus Bupati PPU, Abdul Gafur
Berdasarkan agenda pemeriksaan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta lain bernama Mardiansyah dan Mirzanudin. Namun, keduanya mangkir.
"Keduanya tidak hadir dan tanpa alasan menyampaikan ketidakhadirannya pada tim Penyidik," ucap Ali.
Baca juga: KPK Duga Kontrak Tender Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tak Sesuai
Hingga saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait korupsi di Mimika dengan memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan perkara tersebut.
Lembaga Antirasuah itu belum dapat menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan pasal apa yang akan disangkakan dalam kasus ini.
"Pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujar Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.