Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tanggapi Keluhan Bawaslu Soal Pengawasan Verifikasi Parpol: Sipol Bisa Dibaca 24 Jam

Kompas.com - 16/08/2022, 13:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara ihwal keluhan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang merasa dibatasi akses pengawasannya terhadap proses verifikasi administrasi partai politik pendaftar Pemilu 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta.

Sebelumnya, keluhan itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kemarin, Senin (15/8/2022), yang menyebut bahwa para pengawas hanya diberi waktu pengawasan 15 menit dalam setiap sesi verifikasi yang berlangsung 2 jam.

Baca juga: Bawaslu: Parpol Punya Waktu 3 Hari Ajukan Sengketa Pendaftaran Pemilu 2024

Para pengawas juga disebut tidak diperkenankan membawa alat dokumentasi dan komunikasi serta tidak dapat berkeliling untuk melakukan pengawasan.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik beralasan, Bawaslu RI telah diberikan akses baca terhadap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Akses ini dinilai sudah cukup bagi Bawaslu melakukan pengawasan.

Baca juga: Bawaslu: Parpol Catut Warga Jadi Anggota Bisa Dilaporkan ke Polisi

"Dalam akses pembacaan tidak ada pembatasan waktu. Selama 24 jam, Sipol dapat dibaca," ujar Idham kepada Kompas.com, Selasa (16/8/2022).

"KPU RI telah memberikan akun Sipol kepada Bawaslu dan akun tersebut adalah sharing account atau akun bersama, di mana Bawaslu RI dapat mengekstensi akun tersebut sampai Bawaslu kabupaten/kota," jelasnya.

Idham menganalogikan Sipol seperti akun media sosial di mana seorang kawan dapat memperhatikan kehidupan kawannya yang lain hanya melalui "postingan".

Baca juga: Bawaslu Keluhkan KPU Batasi Akses Awasi Verifikasi Administrasi Parpol

Di sisi lain, Idham menjelaskan, para verifikator administrasi KPU RI membutuhkan ketenangan dan konsentrasi penuh dalam memverifikasi berkas-berkas partai politik ini.

Hal tersebut menjadi alasan mengapa pengawas tidak diizinkan untuk berkeliling-keliling pada saat proses verifikasi administrasi berlangsung.

"Kalau sekiranya kami menerapkan protokol yang ketat dalam proses verifikasi administrasi, karena ini memang membutuhkan konsentrasi kerja. Rekan-rekan harus fokus dalam memverifikasi administrasi yang tidak sedikit jumlahnya karena kita ketahui persyaratan pendaftaran parpol itu kan banyak sekali," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Kesulitan Awasi Verifikasi Administrasi karena Keterbasatan Akses ke Sipol

"Kepengurusan saja, tidak hanya kepengurusan di tingkat pusat atau provinsi ataupun 75 persen di kabupaten/kota, tetapi ada juga namanya 50 persen kecamatan, belum lagi keanggotaan kan," jelas Idham.

Sebagai informasi, proses verifikasi administrasi dilakukan bagi partai politik yang berkas pendaftarannya telah dinyatakan lengkap oleh KPU.

Proses verifikasi administrasi ini berlangsung sejak 2 Agustus 2022 hingga 11 September 2022.

Partai-partai politik parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Bawaslu Sebut 275 Pengawas Pemilu Dicatut Namanya Jadi Anggota Parpol untuk Pemilu 2024

Sementara itu, bagi partai-partai politik non parlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, mereka masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com