JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah pejabat sengaja mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak lengkap.
Dengan demikian, laporan harta kekayaan tersebut tidak dipublikasikan di situs https://elhkpn.kpk.go.id/ yang bisa diakses secara bebas oleh masyarakat.
“Isu yang lain adalah dia sengaja menyampaikan tidak lengkap, kita cuma bisa bersurat dan menunggu sampai dia melengkapi,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di KPK, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Kata KPK soal Tidak Adanya Laporan Harta Kekayaan Ferdy Sambo di LHKPN
Pahala mengatakan pengiriman LHKPN ditutup pada 31 Maret lalu. Berdasarkan data yang telah dihimpun, 97,36 persen pejabat sudah melaporkan harta kekayaan mereka.
Namun, hanya 85 persen pejabat yang mengirimkan laporan dengan lengkap. Sementara, laporan 12,36 persen pejabat lainnya masih memiliki kekurangan.
“Tidak lengkapnya dia macam-macam, ada 13 dokumen dia enggak lengkap, kurang ini kurang itu,” ujar Pahala.
Baca juga: KPK Ungkap Alasan Harta Kekayaan Ferdy Sambo Tak Ada di LHKPN
Menurut Pahala, yang paling mengkhawatirkan bagi kedeputiannya adalah ketika para pejabat tersebut tidak melengkapi laporannya dengan surat kuasa kepada KPK.
Sebab, surat kuasa tersebut memberikan wewenang kepada KPK untuk memeriksa dan meminta data ke bank, perusahaan asuransi, bursa efek, Badan Pertanahan nasional, Samsat, dan lainnya.
“Kalau enggak lengkapnya surat kuasa, karena itu membuat LHKPN nya tidak bisa diverifikasi,” ujar Pahala.
Baca juga: KPK Imbau Menteri dan Wakil Menteri yang Baru Lapor LHKPN
Lebih lanjut, Pahala mengatakan selama semester 1 tahun 2022, KPK telah memeriksa 99 LHKPN. Sebanyak 54 di antaranya merupakan permintaan Deputi Penindakan. Sementara, 45 lainnya merupakan inisiatif direktorat.
Dari 45 laporan tersebut 1 laporan diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, 1 laporan diteruskan ke Direktorat Gratifikasi dan 10 laporan diteruskan ke Aparat Pengawasan Internal Lembaga.
Tujuannya untuk dilakukan pemeriksaan dengan lebih rinci karena ditemukan adanya dugaan gratifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.