JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang kebijakan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa Bali mulai tanggal 16 sampai 29 Agustus 2022.
Pengaturan tersebut telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Seluruh daerah daerah wilayah Jawa dan Bali berstatus level 1.
Baca juga: PPKM Level 1 Jakarta Diperpanjang, Kapasitas Mal Tetap 100 Persen
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, pemerintah tetap memperpanjang PPKM meskipun saat ini kondisi pandemi Covid-19 masih relatif terkendali. Kondisi saat ini terkendali jika dibandingkan dengan puncak varian Delta dan Omicron.
Hal ini dilakukan agar masyarakat dan semua pihak tetap waspada sehingga situasi Covid-19 tetap terkendali seperti saat ini.
"Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangan kondisi faktual di lapangan," ucap Safrizal dalam siaran pers, Selasa (16/8/2022).
Lebih lanjut dia mengimbau masyarakat untuk mengakses vaksinasi dosis ketiga sebagai penguat (booster), meski berdasarkan hasil sero survei sudah menunjukkan adanya peningkatan antibodi di masyarakat.
"Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing," ucap dia.
Dia lantas menekankan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk terus mengakselerasi program vaksinasi, khususnya mempercepat capaian vaksinasi booster hingga mencapai lebih dari 50 persen dari total sasaran ditiap provinsi.
Baca juga: PPKM Level 1 Jakarta Diperpanjang, Kapasitas WFO 100 Persen
Dia bilang, pihaknya terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari pemerintah, TNI/polri, ataupun pihak-pihak lainnya untuk terus menjalin kerjasama baik dalam meningkatkan capain vaksinasi.
"Selain itu pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, serta penggunaan aplikasi pedulilindungi di area-area publik juga harus tetap dilakukan," beber dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.