Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kepulangan Surya Darmadi, Tersangka Megakorupsi Rp 78 T

Kompas.com - 16/08/2022, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Konglomerat pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi pulang ke Tanah Air setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019.

Akan tetapi, kepulangan Surya Darmadi langsung disambut oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk digiring ke ruang pemeriksaan dan berujung dijebloskan ke tahanan.

Hal itu disebabkan karena Surya Darmadi juga tersandung kasus dugaan korupsi yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung.

Dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan itu yang diusut Kejagung, Surya Darmadi diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 78 triliun.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, maka jumlah korupsi Surya Darmadi itu menjadi yang terbesar di Indonesia.

Berikut ini sejumlah fakta terkait kepulangan Surya Darmadi.

1. Berangkat dari Taiwan

Jaksa Agung St Burhanuddin mengatakan, Surya Darmadi tiba di Indonesia menggunakan pesawat maskapai penerbangan China Airlines dengan kode C1761.

Dia dilaporkan berangkat dari Taiwan untuk menyerahkan diri.

“Penerbangan dengan China Airlines dari Taiwan, dia dari Taiwan,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Pesawat yang ditumpangi Surya mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada pukul 13.20 WIB.

Baca juga: Kejagung Tahan Surya Darmadi, Buron Megakorupsi Rp 78 T

2. Langsung ditahan

Jaksa Agung St Burhanuddin mengatakan, Surya Darmadi yang sempat menjadi buronan langsung ditahan oleh penyidik Kejagung setelah tiba di Indonesia.

Penahanan itu dilakukan setelah tim Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Hari ini sedang melakukan pemeriksaan dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” ujar Burhanuddin.

Baca juga: Jaksa Agung: Surya Darmadi Gunakan China Airlines dari Taiwan

3. Surya Darmadi disebut terima surat panggilan di Singapura

Menurut Burhanuddin, Surya Darmadi dilaporkan sempat menerima surat panggilan pemeriksaan yang dikirimkan ke kediaman pribadinya di Singapura.

"Kami melakukan pemanggilan atas tersangka itu di Singapura, dan suratnya diterima oleh tersangka," kata Burhanuddin.

Setelah menerima surat panggilan pemeriksaan itu, kata Burhanuddin, Surya kemudian menyampaikan permohonan untuk menyerahkan diri.

"Maka tersangka mengajukan permohonan menyerahkan diri kepada kami, tetapi kami tidak tahu di mana tersangka itu berada tapi pada waktu pemanggilan ada di Singapura," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan, 2 hari lalu kuasa hukum Surya Darmadi kemudian berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung dan menyatakan kliennya berada di Taiwan.

Baca juga: Kejagung Koordinasi dengan KPK Terkait Penanganan Kasus Surya Darmadi

4. Ditahan di Rutan Salemba usai diperiksa

Surya Darmadi langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Agung cabang Salemba, Jakarta Pusat.

Dia ditahan selepas pemeriksaan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

“Ya benar, yang bersangkutan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba,” Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com di lokasi, Surya Darmadi keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.30 WIB menggunakan rompi merah muda.

Bos perusahaan sawit itu berada di Gedung Jampidsus sekitar 3,5 jam dari kedatangannya sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Surya Darmadi Menyerahkan Diri, Kuasa Hukum: Klien Kami Kooperatif

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com