Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Fungsi Polisi Militer

Kompas.com - 16/08/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

Sumber Puspomal


KOMPAS.comPolisi militer atau Pom merupakan salah satu kecabangan TNI yang bertugas sebagai penyelenggara fungsi kepolisian militer di tubuh TNI untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI.

Pada tahun 2004, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto mengeluarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/1/III/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kepolisian Militer di Lingkungan TNI.

Dalam keputusan ini, penyelenggaraan tugas dan fungsi kepolisian militer dilaksanakan oleh masing-masing matra, yakni Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad), Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) dan Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau).

Masing-masing Pusat Polisi Militer (Puspom) dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan masing-masing.

Baca juga: KSAD Dilaporkan ke Puspomad, Panglima TNI: Polisi Militer Wajib Tindak Lanjuti

Fungsi polisi militer

Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/1/III/2004, fungsi polisi militer meliputi:

  • Penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik: tindakan penyelidikan untuk mencegah, mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana serta segala tindakan secara fisik untuk melindungi suatu objek terhadap segala bahaya.
  • Penegakan hukum: kegiatan yang tertus menerus dilakukan guna terlaksananya ketentuan hukum serta menjamin kepastian hukum melalui tahap-tahap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.
  • Penegakan disiplin dan tata tertib militer: kegiatan yang terus menerus dilakukan guna terlaksananya ketentuan hukum serta menjamin tata tertib dan disiplin serta ketentraman.
  • Penyidikan: serangkaian tindakan penyidik berdasarkan undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti serta membuat terang tentang tinadk pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
  • Pengurusan tahanan dan tata tertib militer: segala kegiatan memelihara, merawat dan pembinaan kejiwaan dan penggunaan tenaga tahanan.
  • Pengurusan tahanan keadaan bahaya/operasi militer, dan tawanan perang dan interniran perang: segala kegiatan memelihara, merawat dan pembinaan kejiwaan dan penggunaan tenaga tawanan perang, penyelenggaraan kamp-kamp intermiran pernag/tahanan operasi militer/tawanan perang.
  • Pengawalan protokoler kenegaraan: segala kegiatan yang berkaitan dengan pengawalan terhadap presiden, wakil presiden dan tamu negara dalam perjalanan dan tempat tinggalnya.
  • Pengendalian lalu lintas militer dan penyelengaraan SIM TNI: kegiatan penegakan undang-undang dan peraturan lalu lintas.

 

Referensi:

  • Pramono, Budi. 2020. Peradilan Militer Indonesia. Surabaya: Scopindo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Puspomal
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com