KOMPAS.com – Polisi militer atau Pom merupakan salah satu kecabangan TNI yang bertugas sebagai penyelenggara fungsi kepolisian militer di tubuh TNI untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI.
Pada tahun 2004, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto mengeluarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/1/III/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kepolisian Militer di Lingkungan TNI.
Dalam keputusan ini, penyelenggaraan tugas dan fungsi kepolisian militer dilaksanakan oleh masing-masing matra, yakni Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad), Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) dan Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau).
Masing-masing Pusat Polisi Militer (Puspom) dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan masing-masing.
Baca juga: KSAD Dilaporkan ke Puspomad, Panglima TNI: Polisi Militer Wajib Tindak Lanjuti
Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/1/III/2004, fungsi polisi militer meliputi:
- Penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik: tindakan penyelidikan untuk mencegah, mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana serta segala tindakan secara fisik untuk melindungi suatu objek terhadap segala bahaya.
- Penegakan hukum: kegiatan yang tertus menerus dilakukan guna terlaksananya ketentuan hukum serta menjamin kepastian hukum melalui tahap-tahap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.
- Penegakan disiplin dan tata tertib militer: kegiatan yang terus menerus dilakukan guna terlaksananya ketentuan hukum serta menjamin tata tertib dan disiplin serta ketentraman.
- Penyidikan: serangkaian tindakan penyidik berdasarkan undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti serta membuat terang tentang tinadk pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
- Pengurusan tahanan dan tata tertib militer: segala kegiatan memelihara, merawat dan pembinaan kejiwaan dan penggunaan tenaga tahanan.
- Pengurusan tahanan keadaan bahaya/operasi militer, dan tawanan perang dan interniran perang: segala kegiatan memelihara, merawat dan pembinaan kejiwaan dan penggunaan tenaga tawanan perang, penyelenggaraan kamp-kamp intermiran pernag/tahanan operasi militer/tawanan perang.
- Pengawalan protokoler kenegaraan: segala kegiatan yang berkaitan dengan pengawalan terhadap presiden, wakil presiden dan tamu negara dalam perjalanan dan tempat tinggalnya.
- Pengendalian lalu lintas militer dan penyelengaraan SIM TNI: kegiatan penegakan undang-undang dan peraturan lalu lintas.
Referensi:
- Pramono, Budi. 2020. Peradilan Militer Indonesia. Surabaya: Scopindo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.