Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kepulangan Surya Darmadi, Tersangka Megakorupsi Rp 78 T

Kompas.com - 16/08/2022, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

5. KPK dan Kejagung koordinasi periksa Surya Darmadi

Burhanuddin mengatakan, Kejagung akan berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi.

Sebab, Surya juga menjadi tersangka dalam 2 kasus korupsi yang ditangani masing-masing lembaga penegak hukum itu.

“Kita kerja sama dengan KPK karena ada perkara juga yang ditangani oleh KPK,” ujar Burhanuddin

Di sisi lain, KPK menyatakan pemeriksaan perkara dugaan korupsi Surya Darmadi yang tengah mereka tangani akan dilakukan di Kejagung.

Selain itu, KPK juga akan mengirimkan sejumlah dokumen dan barang bukti terkait perkara yang melibatkan Surya Darmadi ke Kejagung.

Baca juga: Usai Diperiksa, Surya Darmadi Ditahan di Rutan Salemba

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pengiriman dokumen itu merupakan salah satu bentuk kerja sama KPK dan Kejagung.

Kejaksaan Agung juga berkoordinasi dengan kita dan meminta alat alat bukti yang ada di KPK dan kami juga secara terbuka menyampaikannya,” kata Ghufron saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/8/2022).

Ghufron mengatakan KPK akan berkoordinasi terkait kebutuhan pemeriksaan kasus suap Surya Darmadi.

Menurutnya, hal ini biasa dilakukan antar lembaga penegak hukum. Tahanan KPK misalnya, bisa menjalani pemeriksaan perkara lain yang diusut Polri.

“Untuk kepentingan pemeriksaan KPK tentunya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melengkapi keterangan-keterangan yang dibutuhkan dari yang bersangkutan,” tutur Ghufron.

Kasus korupsi Surya Darmadi

Keterlibatan Surya Darmadi dalam perkara korupsi terungkap sejak KPK menangani kasus suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2014.

Dalam proses penyidikan, Surya Darmadi diduga menyuap mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar melalui perantara Gulat Medali Emas Manurung.

Tujuannya Surya menyuap supaya Annas mengajukan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kemenhut.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah menjatuhkan vonis kepada Annas dan Gulat dalam perkara itu.

KPK sempat memeriksa Surya dalam perkara itu. Bahkan lembaga antirasuah itu juga pernah mengajukan pencegahan kepada Imigrasi supaya Surya tidak bisa bepergian sejak 5 November 2014.

Baca juga: KPK Kirimkan Dokumen Bukti Dugaan Korupsi Surya Darmadi ke Kejagung

Akan tetapi, Surya diduga kabur untuk menghindari proses hukum. Alhasil, KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai buronan sejak 2019.

Selain itu, Surya juga terjerat kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Provinsi Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan melalui PT Duta Palma Group.

Dugaan korupsi itu diduga dilakukan bersama-sama dengan beserta mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Menurut Burhanuddin, Raja Thamsir Rachman pernah secara melawan hukum menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar kepada 5 perusahaan milik PT Duta Palma Group.

Buron kasus korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi tiba di Gedung Kejaksaan Agung Senin (15/8/2022).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Buron kasus korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi tiba di Gedung Kejaksaan Agung Senin (15/8/2022).

Kelima perusahaan yang dimaksudkannya itu yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Burhanuddin menyebutkan, Surya Darmadi mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com