Burhanuddin mengatakan, Kejagung akan berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi.
Sebab, Surya juga menjadi tersangka dalam 2 kasus korupsi yang ditangani masing-masing lembaga penegak hukum itu.
“Kita kerja sama dengan KPK karena ada perkara juga yang ditangani oleh KPK,” ujar Burhanuddin
Di sisi lain, KPK menyatakan pemeriksaan perkara dugaan korupsi Surya Darmadi yang tengah mereka tangani akan dilakukan di Kejagung.
Selain itu, KPK juga akan mengirimkan sejumlah dokumen dan barang bukti terkait perkara yang melibatkan Surya Darmadi ke Kejagung.
Baca juga: Usai Diperiksa, Surya Darmadi Ditahan di Rutan Salemba
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pengiriman dokumen itu merupakan salah satu bentuk kerja sama KPK dan Kejagung.
“Kejaksaan Agung juga berkoordinasi dengan kita dan meminta alat alat bukti yang ada di KPK dan kami juga secara terbuka menyampaikannya,” kata Ghufron saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/8/2022).
Ghufron mengatakan KPK akan berkoordinasi terkait kebutuhan pemeriksaan kasus suap Surya Darmadi.
Menurutnya, hal ini biasa dilakukan antar lembaga penegak hukum. Tahanan KPK misalnya, bisa menjalani pemeriksaan perkara lain yang diusut Polri.
“Untuk kepentingan pemeriksaan KPK tentunya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melengkapi keterangan-keterangan yang dibutuhkan dari yang bersangkutan,” tutur Ghufron.
Keterlibatan Surya Darmadi dalam perkara korupsi terungkap sejak KPK menangani kasus suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2014.
Dalam proses penyidikan, Surya Darmadi diduga menyuap mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar melalui perantara Gulat Medali Emas Manurung.
Tujuannya Surya menyuap supaya Annas mengajukan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kemenhut.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah menjatuhkan vonis kepada Annas dan Gulat dalam perkara itu.
KPK sempat memeriksa Surya dalam perkara itu. Bahkan lembaga antirasuah itu juga pernah mengajukan pencegahan kepada Imigrasi supaya Surya tidak bisa bepergian sejak 5 November 2014.
Baca juga: KPK Kirimkan Dokumen Bukti Dugaan Korupsi Surya Darmadi ke Kejagung
Akan tetapi, Surya diduga kabur untuk menghindari proses hukum. Alhasil, KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai buronan sejak 2019.
Selain itu, Surya juga terjerat kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Provinsi Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan melalui PT Duta Palma Group.
Dugaan korupsi itu diduga dilakukan bersama-sama dengan beserta mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Menurut Burhanuddin, Raja Thamsir Rachman pernah secara melawan hukum menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar kepada 5 perusahaan milik PT Duta Palma Group.
Kelima perusahaan yang dimaksudkannya itu yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.
Burhanuddin menyebutkan, Surya Darmadi mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.