Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kepulangan Surya Darmadi, Tersangka Megakorupsi Rp 78 T

Kompas.com - 16/08/2022, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Konglomerat pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi pulang ke Tanah Air setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019.

Akan tetapi, kepulangan Surya Darmadi langsung disambut oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk digiring ke ruang pemeriksaan dan berujung dijebloskan ke tahanan.

Hal itu disebabkan karena Surya Darmadi juga tersandung kasus dugaan korupsi yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung.

Dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan itu yang diusut Kejagung, Surya Darmadi diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 78 triliun.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, maka jumlah korupsi Surya Darmadi itu menjadi yang terbesar di Indonesia.

Berikut ini sejumlah fakta terkait kepulangan Surya Darmadi.

1. Berangkat dari Taiwan

Jaksa Agung St Burhanuddin mengatakan, Surya Darmadi tiba di Indonesia menggunakan pesawat maskapai penerbangan China Airlines dengan kode C1761.

Dia dilaporkan berangkat dari Taiwan untuk menyerahkan diri.

“Penerbangan dengan China Airlines dari Taiwan, dia dari Taiwan,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Pesawat yang ditumpangi Surya mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada pukul 13.20 WIB.

Baca juga: Kejagung Tahan Surya Darmadi, Buron Megakorupsi Rp 78 T

2. Langsung ditahan

Jaksa Agung St Burhanuddin mengatakan, Surya Darmadi yang sempat menjadi buronan langsung ditahan oleh penyidik Kejagung setelah tiba di Indonesia.

Penahanan itu dilakukan setelah tim Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Hari ini sedang melakukan pemeriksaan dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” ujar Burhanuddin.

Baca juga: Jaksa Agung: Surya Darmadi Gunakan China Airlines dari Taiwan

3. Surya Darmadi disebut terima surat panggilan di Singapura

Menurut Burhanuddin, Surya Darmadi dilaporkan sempat menerima surat panggilan pemeriksaan yang dikirimkan ke kediaman pribadinya di Singapura.

"Kami melakukan pemanggilan atas tersangka itu di Singapura, dan suratnya diterima oleh tersangka," kata Burhanuddin.

Setelah menerima surat panggilan pemeriksaan itu, kata Burhanuddin, Surya kemudian menyampaikan permohonan untuk menyerahkan diri.

"Maka tersangka mengajukan permohonan menyerahkan diri kepada kami, tetapi kami tidak tahu di mana tersangka itu berada tapi pada waktu pemanggilan ada di Singapura," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan, 2 hari lalu kuasa hukum Surya Darmadi kemudian berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung dan menyatakan kliennya berada di Taiwan.

Baca juga: Kejagung Koordinasi dengan KPK Terkait Penanganan Kasus Surya Darmadi

4. Ditahan di Rutan Salemba usai diperiksa

Surya Darmadi langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Agung cabang Salemba, Jakarta Pusat.

Dia ditahan selepas pemeriksaan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

“Ya benar, yang bersangkutan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba,” Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com di lokasi, Surya Darmadi keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.30 WIB menggunakan rompi merah muda.

Bos perusahaan sawit itu berada di Gedung Jampidsus sekitar 3,5 jam dari kedatangannya sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Surya Darmadi Menyerahkan Diri, Kuasa Hukum: Klien Kami Kooperatif

5. KPK dan Kejagung koordinasi periksa Surya Darmadi

Burhanuddin mengatakan, Kejagung akan berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi.

Sebab, Surya juga menjadi tersangka dalam 2 kasus korupsi yang ditangani masing-masing lembaga penegak hukum itu.

“Kita kerja sama dengan KPK karena ada perkara juga yang ditangani oleh KPK,” ujar Burhanuddin

Di sisi lain, KPK menyatakan pemeriksaan perkara dugaan korupsi Surya Darmadi yang tengah mereka tangani akan dilakukan di Kejagung.

Selain itu, KPK juga akan mengirimkan sejumlah dokumen dan barang bukti terkait perkara yang melibatkan Surya Darmadi ke Kejagung.

Baca juga: Usai Diperiksa, Surya Darmadi Ditahan di Rutan Salemba

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pengiriman dokumen itu merupakan salah satu bentuk kerja sama KPK dan Kejagung.

“Kejaksaan Agung juga berkoordinasi dengan kita dan meminta alat alat bukti yang ada di KPK dan kami juga secara terbuka menyampaikannya,” kata Ghufron saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/8/2022).

Ghufron mengatakan KPK akan berkoordinasi terkait kebutuhan pemeriksaan kasus suap Surya Darmadi.

Menurutnya, hal ini biasa dilakukan antar lembaga penegak hukum. Tahanan KPK misalnya, bisa menjalani pemeriksaan perkara lain yang diusut Polri.

“Untuk kepentingan pemeriksaan KPK tentunya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melengkapi keterangan-keterangan yang dibutuhkan dari yang bersangkutan,” tutur Ghufron.

Kasus korupsi Surya Darmadi

Tersangka kasus korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung) cabang Salemba. Ia ditahan usai dilakukan pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (15/8/2022) sore.KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Tersangka kasus korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung) cabang Salemba. Ia ditahan usai dilakukan pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (15/8/2022) sore.

Keterlibatan Surya Darmadi dalam perkara korupsi terungkap sejak KPK menangani kasus suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2014.

Dalam proses penyidikan, Surya Darmadi diduga menyuap mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar melalui perantara Gulat Medali Emas Manurung.

Tujuannya Surya menyuap supaya Annas mengajukan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kemenhut.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah menjatuhkan vonis kepada Annas dan Gulat dalam perkara itu.

KPK sempat memeriksa Surya dalam perkara itu. Bahkan lembaga antirasuah itu juga pernah mengajukan pencegahan kepada Imigrasi supaya Surya tidak bisa bepergian sejak 5 November 2014.

Baca juga: KPK Kirimkan Dokumen Bukti Dugaan Korupsi Surya Darmadi ke Kejagung

Akan tetapi, Surya diduga kabur untuk menghindari proses hukum. Alhasil, KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai buronan sejak 2019.

Selain itu, Surya juga terjerat kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Provinsi Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan melalui PT Duta Palma Group.

Dugaan korupsi itu diduga dilakukan bersama-sama dengan beserta mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Menurut Burhanuddin, Raja Thamsir Rachman pernah secara melawan hukum menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar kepada 5 perusahaan milik PT Duta Palma Group.

Buron kasus korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi tiba di Gedung Kejaksaan Agung Senin (15/8/2022).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Buron kasus korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi tiba di Gedung Kejaksaan Agung Senin (15/8/2022).

Kelima perusahaan yang dimaksudkannya itu yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Burhanuddin menyebutkan, Surya Darmadi mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

"Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat-surat," ujar Burhanuddin.

Bahkan, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.

PT Duta Palma Group, kata Burhanuddin, tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

"Telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara," kata Burhanuddin.

Baca juga: KPK Pastikan Kasus Dugaan Suap Surya Darmadi Diusut hingga Persidangan

Menurut Ketut Sumedana, Surya Darmadi juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara itu. Dalam perkara dugaan korupsi, Raja dan Surya dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Surya juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

Menurut Burhanuddin, kerugian yang dialami negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman diperkirakan mencapai Rp 78 triliun.

Jika terbukti di pengadilan, maka nilai korupsi yang dilakukan Surya Darmadi itu tercatat sebagai yang terbesar di Indonesia.

saat ini penyidik Kejagung sudah menggeledah dan menyita 23 aset berupa tanah dan bangunan milik Surya alam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan.

"Tim jaksa penyidik dalam perkara PT Duta Palma Group telah melakukan penggeledahan dan penyitaan berupa aset PT Duta Palma Group yang telah diamankan dan disita," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (8/8/2022).

Dari 23 tanah dan bangunan yang disita, sebanyak 8 aset tanah merupakan lahan perkebunan sawit. Selain itu, penyidik Kejagung juga memblokir seluruh rekening operasional PT Duta Palma Group.

Baca juga: Surya Darmadi Menyerahkan Diri, Kuasa Hukum: Klien Kami Kooperatif

“Telah melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening operasional perusahaan PT Duta Palma Group,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (8/8/2022).

Ketut menyebutkan, pembokiran rekening tersebut dilakukan terhadap anak perusahaan PT Duta Palma Group. Namun, masih belum dijelaskan berapa nominal uang yang diblokir dalam rekening tersebut.

Menurut Ketut, ada 5 perusahaan yang rekeningnya diblokir, yakni PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan, kedatangan kliennya merupakan bentuk komitmen kliennya mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan.

“Sesuai dengan janji kami bahwa tanggal 15 klien kami, Surya Darmadi alias Ateng sudah memenuhi panggilan, dan hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain,” ujar Juniver ditemui di Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (15/8/2022).

Juniver membantah kliennya kabur dan tidak patuh hukum. Ia mengeklaim bahwa Surya Darmadi koorperatif mengikuti seluruh proses hukum yang menjeratnya.

“Ada informasi selama ini dia kabur itu tidak benar, terbukti setelah dipanggil, dia menerima panggilan kemudian dia berkoordinasi dengan kami,” papar Juniver.

“Kemudian kami himbau kepada beliau untuk hadir membela diri. Sekali lagi dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif dan nantinya mengikuti proses,” ucapnya.

(Penulis : Irfan Kamil, Syakirun Ni'am | Editor : Sabrina Asril, Dani Prabowo, Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com