JAKARTA, KOMPAS.com - Buron kasus korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan, kedatangan Surya Darmadi merupakan bentuk komitmen kliennya mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan.
“Sesuai dengan janji kami bahwa tanggal 15 klien kami, Surya Darmadi alias Ateng sudah memenuhi panggilan, dan hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain,” ujar Juniver ditemui di Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (15/8/2022).
Baca juga: KPK Kirimkan Dokumen Bukti Dugaan Korupsi Surya Darmadi ke Kejagung
Diketahui, Surya Darmadi saat ini menjadi buron dua lembaga hukum. Taipan tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019 lalu.
Namun, Juniver membantah kliennya kabur dan tidak patuh hukum. Ia mengeklaim bahwa Surya Darmadi koorperatif mengikuti seluruh proses hukum yang menjeratnya.
“Ada informasi selama ini dia kabur itu tidak benar, terbukti setelah dipanggil, dia menerima panggilan kemudian dia berkoordinasi dengan kami,” papar Juniver.
“Kemudian kami himbau kepada beliau untuk hadir membela diri. Sekali lagi dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif dan nantinya mengikuti proses,” ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, jajarannya bakal koordinasi dengan KPK terkait penanganan dugaan korupsi bos PT Duta Palma Group tersebut.
Adapun Surya Darmadi tiba di Indonesia menggunakan China Airlines dengan kode penerbangan C1761. Bos perusahaan sawit itu datang ke Indonesia dari Taiwan untuk menyerahkan diri.
“Penerbangan dengan China Airlines dari Taiwan, dia dari Taiwan,” kata Burhanuddin.
Jaksa Agung mengatakan, terhadap Surya Darmadi bakal dilakukan penahanan selama 20 hari pertama setelah tim Kejagung selesai melakukan pemeriksaan.
Adapun Surya Darmadi tiba di Indonesia pada sekitar pukul 13.20 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang.
Baca juga: Usai Diperiksa, Surya Darmadi Ditahan di Rutan Salemba
Di KPK, Surya Darmadi terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan. Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu annas Maamun ke penjara.
Pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadis ebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.