Menurut Ketut Sumedana, Surya Darmadi juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara itu.
Dalam perkara dugaan korupsi, Raja dan Surya dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Surya juga disangkakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Baca juga: Kejagung Koordinasi dengan KPK Terkait Penanganan Kasus Surya Darmadi
Menurut Burhanuddin, kerugian yang dialami negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman diperkirakan mencapai Rp 78 triliun.
Jika terbukti di pengadilan, maka nilai korupsi yang dilakukan Surya Darmadi itu tercatat sebagai yang terbesar di Indonesia.
Surya Darmadi yang kerap disapa Apeng juga tersandung kasus suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2014 yang ditangani KPK.
Dalam proses penyidikan, Surya Darmadi menyuap mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar melalui perantara Gulat Medali Emas Manurung.
Tujuannya adalah supaya Annas mengajukan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kemenhut.
Baca juga: KPK Pastikan Kasus Dugaan Suap Surya Darmadi Diusut Hingga Persidangan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah menjatuhkan vonis kepada Annas dan Gulat dalam perkara itu.
KPK sempat memeriksa Surya dalam perkara itu. Bahkan lembaga antirasuah itu juga pernah mengajukan pencegahan kepada Imigrasi supaya Surya tidak bisa bepergian sejak 5 November 2014.
Akan tetapi, Surya diduga kabur untuk menghindari proses hukum. Alhasil, KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai buronan sejak 2019.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.