Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pastikan Kasus Dugaan Suap Surya Darmadi Diusut hingga Persidangan

Kompas.com - 15/08/2022, 15:12 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan suap yang menjerat bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi akan diproses hingga persidangan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK akan terus mengusut kasus suap revisi fungsi perhutanan di Riau.

“Tentu juga akan diselesaikan penyidikannya dan kami pastikan tersangka akan diproses sampai ke  persidangan,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Buron Kejagung Surya Darmadi Akan Pulang ke Indonesia, Ikuti Pemeriksaan Kasus Korupsi Rp 78 T

Ali mengatakan KPK mendukung penuh upaya hukum yang sedang ditempuh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Riau oleh Surya Darmadi yang membuat negara merugi sekitar Rp 78 triliun.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Di sisi lain, kata Ali, KPK sudah melakukan koordinasi terkait kasus tersebut dengan pihak Kejaksaan Agung melalui Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK.

“KPK sudah menemui pihak Kejagung secara intens untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait penanganan perkara dimaksud,” kata Ali.

Sebagai informasi, pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengabarkan bahwa Surya Darmadi dijadwalkan tiba di Indonesia hari ini sekitar pukul 13.20 WIB.

Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan Surya Darmadi berangkat dari China dan akan mendarat di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang.

“Yang bersangkutan datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK (Cengkareng),” kata Saleh.

Sebagai informasi, Surya Darmadi didtetapkan sebagai tersangka dan buron oleh KPK dan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi yang berbeda.

KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap revisi fungsi lahan  perhutanan di Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan.

Dalam kasus ini KPK berhasil menyeret mantan Gubernur Riau Annas Maamun ke penjara. Namun, Surya Darmadi lolos dari jerat hukum. Ia kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 2019.

Baca juga: Imigrasi Sebut Surya Darmadi Dijadwalkan Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dari China

Sementara itu, pada awal Agustus kemarin Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 miliar.

Kasus ini diduga membuat negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 78 triliun.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com