JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan suap yang menjerat bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi akan diproses hingga persidangan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK akan terus mengusut kasus suap revisi fungsi perhutanan di Riau.
“Tentu juga akan diselesaikan penyidikannya dan kami pastikan tersangka akan diproses sampai ke persidangan,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Buron Kejagung Surya Darmadi Akan Pulang ke Indonesia, Ikuti Pemeriksaan Kasus Korupsi Rp 78 T
Ali mengatakan KPK mendukung penuh upaya hukum yang sedang ditempuh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Riau oleh Surya Darmadi yang membuat negara merugi sekitar Rp 78 triliun.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Di sisi lain, kata Ali, KPK sudah melakukan koordinasi terkait kasus tersebut dengan pihak Kejaksaan Agung melalui Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK.
“KPK sudah menemui pihak Kejagung secara intens untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait penanganan perkara dimaksud,” kata Ali.
Sebagai informasi, pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengabarkan bahwa Surya Darmadi dijadwalkan tiba di Indonesia hari ini sekitar pukul 13.20 WIB.
Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan Surya Darmadi berangkat dari China dan akan mendarat di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang.
“Yang bersangkutan datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK (Cengkareng),” kata Saleh.
Sebagai informasi, Surya Darmadi didtetapkan sebagai tersangka dan buron oleh KPK dan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi yang berbeda.
KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap revisi fungsi lahan perhutanan di Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan.
Dalam kasus ini KPK berhasil menyeret mantan Gubernur Riau Annas Maamun ke penjara. Namun, Surya Darmadi lolos dari jerat hukum. Ia kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 2019.
Baca juga: Imigrasi Sebut Surya Darmadi Dijadwalkan Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dari China
Sementara itu, pada awal Agustus kemarin Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 miliar.
Kasus ini diduga membuat negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 78 triliun.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.