JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan, peran Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terbilang minim.
Dia disebut tak punya niat untuk menembak atau membunuh Brigadir J.
"Kami melihat bahwa peran yang bersangkutan ini kecil dan kami melihat memang yang bersangkutan sebenarnya tidak punya mensrea atau niatan untuk melakukan pembunuhan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di kantor LPSK, Jakarta Timr, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Perlindungan Darurat Dicabut, LPSK Beri Perlindungan Sepenuhnya untuk Bharada E
LPSK memastikan, Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus ini. Kendati turut terlibat, Eliezer diduga diperintahkan oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.
"Bahkan keterlibatannya di dalam perencanaan dan sebagainya itu masih kita dalami apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaimana," ujar Hasto.
Hasto mengatakan, Bharada E telah berjanji untuk mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Eliezer juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi ke penegak hukum soal fakta-fakta yang berkaitan dengan penembakan Brigadir J.
"Dia bersedia untuk mengungkap, bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini," ungkap Hasto.
Baca juga: Jadi Justice Collaborator, Bharada E Janji Ungkap Peran Atasan di Kasus Penembakan Brigadir J
Atas dua alasan tersebut, LPSK menerima permohonan Bharada E untuk menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Yosua.
Dengan demikian, Bharada E akan diberi perlindungan oleh LPSK hingga kasus ini selesai di persidangan.
"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator," kata Hasto.
Sebagaimana diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Rabu (3/8/2022).
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Polri Jamin Keselamatan Bharada E yang Dapat Perlindungan Darurat LPSK
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo pada Jumat (8/7/2022) sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.
Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua.
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.