Ronny mengatakan, ada 5 poin perlindungan yang diajukan ke LPSK untuk kliennya. Poin pengajuan itu adalah perlindungan prosedural, fisik, hukum, bantuan psikologis, dan psikososial.
"Perlindungan hukum ini Bharada E sebagai JC (justice collaborator) tetap terjamin haknya sebagai saksi pelaku tidak dapat diputus secara hukum baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan atau laporan yang diberikan," ujar Ronny saat dihubungi di program Kompas Malam KOMPAS TV, Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: Pengacara Baru Sebut Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara karena Tidak Nyaman
Bentuk perlindungan prosedural dan hukum terhadap Bharada E, kata Ronny, adalah penampingan dari kuasa hukum dan LPSK untuk mendapat informasi atas perkembagan kasus Bharada E sebagai justice collaborator.
Sedangkan bentuk perlindungan fisik adalah Bharada akan mendapat pengamanan dan pengawalan, penempatan di tempat aman pada saat poses pemeriksaan dan penyidikan sampai proses persidangan sebagai saksi pelaku.
Kemudian terkait perlindungan dan bantuan psikologis yang diajukan kepada Bharada E yakni seperti bantuan yang diberikan psikolog kepada korban yang menerima trauma atau masalah kejiwaan lainnya agar dapat memulihkan kembali kondisi korban.
Terakhir mengenai permohonan Bharada E terkait rehabilitasi psikososial, adalah bentuk pelayan bantuan sosiologis serta sosial untuk membantu meringankan, melindungi dan memulihkan kondisi fisik psikologis sosial, spiritual rohani sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar di tengah masyarakat.
"Lima poin ini yang kami ajukan ke LPSK," ujar Ronny.
Juru Bicara LPSK Rully Novian pihaknya telah memberikan perlindugnan darurat atau segera kepada Bharada E sebagai justice collaborator.
Baca juga: Pengacara Upayakan Bharada E Lepas dari Hukuman pada Kasus Pembunuhan Brigadir J
Lima poin yang diminta oleh Bharada E juga akan dipenuhi. Seperti dalam permohonan bantuan psikologis dan rehabilitasi psikososial, LPSK akan menyediakan rohaniawan untuk mendampingi Bharada E.
Kehadiran rohaniawan dan psikolog ini penting karena menjadi bagian penguatan kepada Bharada E agar dapat memberikan keterangan dengan baik sehingga hingga kasus ini masuk ke persidangan.
"LPSK dalam konteks perlindungan juga bisa dilakukan perlakuan khusus seperti pemisahan tahanan, dan juga pemisahan berkas perkara," ujar Rully.
LPSK menyatakan menyetujui untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.
Perlindungan yang diberikan Bharada E bersifat sementara sembari menunggu rapat paripurna untuk keputusan perlindungan secara formal pada Senin (15/8/2022) besok.
Selanjutnya, LPSK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait pola perlindungan yang akan diberikan kepada Bharada E.
"Itu perlu dikomunikasikan dengan Bareskrim. Jadi, setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK," ujar Hasto melalui sambungan telepon, Jumat (12/8/2022).