JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyatakan bakal memantau 24 jam seluruh kegiatan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu usai mendapatkan perlindungan darurat.
Bharada E saat ini ditahan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Saat ini Bharada E berstatus sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ya ini yang akan kita bicarakan dengan Bareskrim. Tadi kan saya katakan bisa saja perlindungannya di Bareskim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo melalui sambungan telepon, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Pengacara Upayakan Bharada E Lepas dari Hukuman pada Kasus Pembunuhan Brigadir J
Perlindungan yang diberikan Bharada E bersifat sementara sembari menunggu rapat paripurna untuk keputusan perlindungan secara formal.
Selanjutnya, LPSK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait pola perlindungan yang akan diberikan kepada Bharada E.
"Itu perlu dikomunikasikan dengan Bareskrim. Jadi, setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK," ujar Hasto.
Hasto menyatakan saat ini LPSK baru memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.
Keputusan itu diambil oleh LPSK setelah bertemu dengan Bharada E di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (12/8/2022) sore lalu.
"Tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," ujar Hasto.
Baca juga: LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Bharada E
Sedangkan menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, keputusan resmi terkait pengajuan perlindungan terhadap Bharada E akan disampaikan pada Senin (15/8/2022) besok.
"Perlindungan darurat diberikan kalau pimpinan memandang perlu tindakan segera untuk memberikan perlindungan pada termohon karena situasi aktual yang dihadapinya," kata Edwin seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (14/8/2022).
Bharada E merupakan satu dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.
Bharada E disebut melakukan penembakan Brigadir J atas suruhan Irjen Ferdy Sambo hingga Brigadir J tewas.
Sedangkan 3 tersangka lain dalam kasus itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan sopir sekaligus asisten rumah tangga istri Sambo, Kuat Maruf.