Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Sebut Perlindungan Darurat Bharada E karena Ada Ancaman

Kompas.com - 14/08/2022, 15:50 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo membeberkan ada faktor ancaman yang membuat mereka memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Bharada E merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Hasto, dari hasil wawancara dengan Bharada E yang ditahan di Bareskrim pada Jumat (12/8/2022) lalu, mereka menyimpulkan kasus itu berdimensi struktural antara atasan dan bawahan yang di dalamnya terdapat ancaman.

"Dari wawancara dan permintaan keterangan dengan Bharada E, kami berkesimpulan kasus ini berdimensi struktural dalam artian ada relasi kuasa dalam kasus ini. Jadi kami berinisiatif bahwa ini harus segera dilindungi karena ada ancaman dari relasi kuasa itu," kata Hasto seperti dikutip dari KOMPAS TV, Minggu (14/8/2022).

Baca juga: Pengacara: Bharada E Tidak Tahu Tindakan Brigadir J yang Lukai Martabat Keluarga Ferdy Sambo di Magelang

Hasto mengatakan, perlindungan darurat diberikan agar Bharada E yang sudah dinyatakan sebagai justice collaborator bisa memberi keterangan secara konsisten.

Selain itu, lanjut Hasto, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam proses hukum kasus ini adalah tim kuasa hukum Bharada E sudah berganti 2 kali.

Hasto mengatakan, hal itu membuat LPSK perlu memantau proses hukum yang tengah dijalani Bharada E.

"Tanpa pemantauan yang cukup dari pihak lain, ini bisa saja terjadi hal-hal yang kemudian bisa merugikan bukan hanya Bharada E tetapi kesaksiannya," kata Hasto.

"LPSK ini kan melakukan pengawalan tidak hanya untuk Bharada E-nya, tetapi supaya keterangan-keterangan dia tetap konsisten sampai proses hukumnya ini berjalan sampai akhir," lanjut Hasto.

Kuasa hukum Bharada E memang sudah 2 kali berganti dalam proses penyidikan. Kuasa hukum pertama, Andreas Nahot Silitonga, memutuskan mengundurkan diri pada 6 Agustus 2022 lalu.

Saat itu Andreas tidak membeberkan alasannya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E.

Baca juga: Sebut Bharada E Ditekan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Pengacara: Tipikal Pasukan Brimob, Cuma Jalankan Perintah

"Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa alasan kami mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat," kata Andreas.

Setelah itu, Bareskrim menunjuk Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai kuasa hukum Bharada E.

Akan tetapi, belum sepekan menjadi pengacara, Bharada E memutuskan mencabut surat kuasa kepada Deolipa dan Burhanuddin. Hal itu membuat Deolipa berang dan menyatakan akan menggugat Bareskrim.

Kini Bharada E menunjuk advokat Ronny Talapessy sebagai kuasa hukumnya.

Ronny mengatakan, ada 5 poin perlindungan yang diajukan ke LPSK untuk kliennya. Poin pengajuan itu adalah perlindungan prosedural, fisik, hukum, bantuan psikologis, dan psikososial.

"Perlindungan hukum ini Bharada E sebagai JC (justice collaborator) tetap terjamin haknya sebagai saksi pelaku tidak dapat diputus secara hukum baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan atau laporan yang diberikan," ujar Ronny saat dihubungi di program Kompas Malam KOMPAS TV, Sabtu (13/8/2022).

Baca juga: Pengacara Baru Sebut Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara karena Tidak Nyaman

Bentuk perlindungan prosedural dan hukum terhadap Bharada E, kata Ronny, adalah penampingan dari kuasa hukum dan LPSK untuk mendapat informasi atas perkembagan kasus Bharada E sebagai justice collaborator.

Sedangkan bentuk perlindungan fisik adalah Bharada akan mendapat pengamanan dan pengawalan, penempatan di tempat aman pada saat poses pemeriksaan dan penyidikan sampai proses persidangan sebagai saksi pelaku.

Kemudian terkait perlindungan dan bantuan psikologis yang diajukan kepada Bharada E yakni seperti bantuan yang diberikan psikolog kepada korban yang menerima trauma atau masalah kejiwaan lainnya agar dapat memulihkan kembali kondisi korban.

Terakhir mengenai permohonan Bharada E terkait rehabilitasi psikososial, adalah bentuk pelayan bantuan sosiologis serta sosial untuk membantu meringankan, melindungi dan memulihkan kondisi fisik psikologis sosial, spiritual rohani sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar di tengah masyarakat.

"Lima poin ini yang kami ajukan ke LPSK," ujar Ronny.

Juru Bicara LPSK Rully Novian pihaknya telah memberikan perlindugnan darurat atau segera kepada Bharada E sebagai justice collaborator.

Baca juga: Pengacara Upayakan Bharada E Lepas dari Hukuman pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

Lima poin yang diminta oleh Bharada E juga akan dipenuhi. Seperti dalam permohonan bantuan psikologis dan rehabilitasi psikososial, LPSK akan menyediakan rohaniawan untuk mendampingi Bharada E.

Kehadiran rohaniawan dan psikolog ini penting karena menjadi bagian penguatan kepada Bharada E agar dapat memberikan keterangan dengan baik sehingga hingga kasus ini masuk ke persidangan.

"LPSK dalam konteks perlindungan juga bisa dilakukan perlakuan khusus seperti pemisahan tahanan, dan juga pemisahan berkas perkara," ujar Rully.

LPSK menyatakan menyetujui untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.

Perlindungan yang diberikan Bharada E bersifat sementara sembari menunggu rapat paripurna untuk keputusan perlindungan secara formal pada Senin (15/8/2022) besok.

Selanjutnya, LPSK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait pola perlindungan yang akan diberikan kepada Bharada E.

"Itu perlu dikomunikasikan dengan Bareskrim. Jadi, setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK," ujar Hasto melalui sambungan telepon, Jumat (12/8/2022).

Bharada E merupakan satu dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.

Baca juga: LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Bharada E

Bharada E disebut menembak Brigadir J hingga tewas atas suruhan Irjen Ferdy Sambo.

Sedangkan 3 tersangka lain dalam kasus itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan sopir sekaligus asisten rumah tangga istri Sambo, Kuat Maruf.

Keempat tersangka itu disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bharada E mengajukan permohonan kepada perlindungan LPSK sejak 14 Juli 2022 sebelum dia menjadi tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E kembali meminta perlindungan kepada LPSK sebagai saksi pelaku atau justice collaborator pada 8 Agustus 2022.

Berita ini sudah tayang di KOMPAS TV dengan judul: Alasan LPSK Beri Perlindungan Darurat Bagi Bharada E, Salah Satunya Kasus Berdimensi Struktural.

(Penulis : Singgih Wiryono, Irfan Kamil | Editor : Diamanty Meiliana, Sabrina Asril)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawarkan Zita Anjani sebagai Cawagub Kaesang, PAN Mengaku Sadar Diri

Tawarkan Zita Anjani sebagai Cawagub Kaesang, PAN Mengaku Sadar Diri

Nasional
Eks Waketum Yusril Minta Menkumham Batalkan Kepengurusan Baru PBB

Eks Waketum Yusril Minta Menkumham Batalkan Kepengurusan Baru PBB

Nasional
Polri Akan Cek dan Mitigasi Dugaan Data INAFIS Diperjualbelikan di 'Dark Web'

Polri Akan Cek dan Mitigasi Dugaan Data INAFIS Diperjualbelikan di "Dark Web"

Nasional
Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

Nasional
Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

Nasional
Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan 'Ransomware' di PDN

Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan "Ransomware" di PDN

Nasional
Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Nasional
Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Nasional
SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

Nasional
Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Nasional
Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Nasional
Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Nasional
MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

Nasional
Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com