JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar dicabutnya kuasa Deolipa Yusmara dan Boerhanuddin sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, cukup mengejutkan publik.
Pasalnya, pencabutan kuasa itu terjadi di tengah pengakuan Bharada E atas peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Setelah membuat pengakuan itu, Sambo akhirnya mengaku bahwa dirinya menjadi aktor utama peristiwa nahas itu.
Baca juga: Bharada E Cabut Kuasa, Pengacara Deolipa Yumara Minta Fee Rp 15 T
Berikut kronologi penunjukkan Deolipa hingga akhirnya menuntut bayaran (fee) dengan jumlah yang sangat besar, setelah kuasanya dicabut:
1. Penunjukkan pengacara Deolipa
Deolipa Yusmara dan Boehanuddin sebelumnya ditunjuk Bareskrim menjadi pengacara untuk membela Bharada E, sejak Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 6 Agustus 2022.
Dua pengacara ini menggantikan Andreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri. Deolipa merupakan pengacara yang ditunjuk langsung oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Deolipa mengaku mendapat telepon dari Bareskrim yang meminta kesediaannya menjadi pengacara Bharada E.
"Jadi pada hari Sabtu (6/8/2022), kita ditelepon dari Mabes Polri untuk bisa merapat ke Bareskrim karena ada yang penting, darurat, dan kepentingan negara," kata Deolipa dalam tayangan Tribun Corner di YouTube Tribunnews, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Fakta Dicabutnya Deolipa Yumara sebagai Pengacara Bharada E
2. Dorong Bharada E ungkap kasus
Nama Deolipa menjadi makin terkenal ketika dia meyakinkan Bharada E mengungkap kronologi polisi tembak polisi yang sebenarnya.
Saat pertama kali bertemu dengan kliennya, Bharada E bersedia mengungkap kasus detil peristiwa penembakan sebenar-benarnya.
Penuturan yang disampaikan Bharada E sangat jauh berbeda dengan kronologi yang dipaparkan Polri pertama kali. Pengakuan ini lantas dicatat oleh polisi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang baru.
Tiga hari berselang usai keterangan disampaikan Bharada E, Polri menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo adalah aktor utama yang memerintah Bharada E menembak Brigadir J.
"Memang dia disuruh, diperintah untuk menembak atasannya. 'Woy, tembak, tembak tembak'," ungkap Deolipa.
Baca juga: Sosok Deolipa Yumara, Pengacara yang Dampingi Bharada E Tak Sampai Sepekan