3. Disentil Kabareskrim
Sejak kabar atas pengakuan Bharada E yang disampaikan oleh Deolipa beredar luas, Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto pun "menyentilnya".
Menurut Agus, sejak awal Bharada E sudah berniat untuk mengungkap kasus itu, sebelum Deolipa ditunjuk sebagai pengacara.
Namun, karena pengakuan Bharada E diungkap ketika Deolipa mendampinginya, publik berpandangan bahwa ada peran Deolipa di dalamnya.
Agus pun menegaskan bahwa ada peran penyidik di balik pengakuan Bharada E, alih-alih diyakinkan Deolipa.
"Pengacara yang baru datang ini tiba-tiba seolah-olah dia yang bekerja sampaikan informasi kepada publik, kan nggak fair itu," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Alasan Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin
4. Dipuji Mahfud
Berbeda dengan Kabareskrim, Menko Polhukam Mahfud MD justru memberikan pujian kepada Deolipa. Pengacara yang membela Bharada E itu mampu menyampaikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada publik.
Pujian Mahfud ini disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (9/8/2022), beberapa jam usai Kapolri mengumumkan Sambo sebagai tersangka baru kasus Brigadir J.
"Saya juga berharap dan mengapresiasi pengacara Bharada E yang dengan begitu baik mengomunikasikan apa yg sebenarnya terjadi," kata Mahfud dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022), malam.
Baca juga: Kuasanya Dicabut, Eks Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Minta Fee Rp 15 Triliun
5. Deolipa diganti
Belum genap sepekan Deolipa menjadi pengacara, Bharada E mencabut kuasa hukumnya itu.
Pencabutan itu disampaikan melalui surat pencabutan kuasa yang diketik komputer dan dibubuhi tanda tangan Eliezer tertanggal 10 Agustus 2022.
Hal ini pun dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," demikian salah satu pernyataan Bharada E dalam surat tersebut.
Baca juga: Bareskrim: Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin sebagai Pengacara