Salin Artikel

Dicabutnya Kuasa Deolipa Yusmara di Tengah Pengakuan Bharada E

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar dicabutnya kuasa Deolipa Yusmara dan Boerhanuddin sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, cukup mengejutkan publik.

Pasalnya, pencabutan kuasa itu terjadi di tengah pengakuan Bharada E atas peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Diketahui, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Setelah membuat pengakuan itu, Sambo akhirnya mengaku bahwa dirinya menjadi aktor utama peristiwa nahas itu.

Berikut kronologi penunjukkan Deolipa hingga akhirnya menuntut bayaran (fee) dengan jumlah yang sangat besar, setelah kuasanya dicabut:

1. Penunjukkan pengacara Deolipa

Deolipa Yusmara dan Boehanuddin sebelumnya ditunjuk Bareskrim menjadi pengacara untuk membela Bharada E, sejak Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 6 Agustus 2022.

Dua pengacara ini menggantikan Andreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri. Deolipa merupakan pengacara yang ditunjuk langsung oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Deolipa mengaku mendapat telepon dari Bareskrim yang meminta kesediaannya menjadi pengacara Bharada E.

"Jadi pada hari Sabtu (6/8/2022), kita ditelepon dari Mabes Polri untuk bisa merapat ke Bareskrim karena ada yang penting, darurat, dan kepentingan negara," kata Deolipa dalam tayangan Tribun Corner di YouTube Tribunnews, Selasa (9/8/2022).

2. Dorong Bharada E ungkap kasus

Nama Deolipa menjadi makin terkenal ketika dia meyakinkan Bharada E mengungkap kronologi polisi tembak polisi yang sebenarnya.

Saat pertama kali bertemu dengan kliennya, Bharada E bersedia mengungkap kasus detil peristiwa penembakan sebenar-benarnya.

Penuturan yang disampaikan Bharada E sangat jauh berbeda dengan kronologi yang dipaparkan Polri pertama kali. Pengakuan ini lantas dicatat oleh polisi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang baru.

Tiga hari berselang usai keterangan disampaikan Bharada E, Polri menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo adalah aktor utama yang memerintah Bharada E menembak Brigadir J.

"Memang dia disuruh, diperintah untuk menembak atasannya. 'Woy, tembak, tembak tembak'," ungkap Deolipa.

3. Disentil Kabareskrim

Sejak kabar atas pengakuan Bharada E yang disampaikan oleh Deolipa beredar luas, Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto pun "menyentilnya".

Menurut Agus, sejak awal Bharada E sudah berniat untuk mengungkap kasus itu, sebelum Deolipa ditunjuk sebagai pengacara. 

Namun, karena pengakuan Bharada E diungkap ketika Deolipa mendampinginya, publik berpandangan bahwa ada peran Deolipa di dalamnya.

Agus pun menegaskan bahwa ada peran penyidik di balik pengakuan Bharada E, alih-alih diyakinkan Deolipa.

"Pengacara yang baru datang ini tiba-tiba seolah-olah dia yang bekerja sampaikan informasi kepada publik, kan nggak fair itu," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

4. Dipuji Mahfud

Berbeda dengan Kabareskrim, Menko Polhukam Mahfud MD justru memberikan pujian kepada Deolipa. Pengacara yang membela Bharada E itu mampu menyampaikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada publik.

Pujian Mahfud ini disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (9/8/2022), beberapa jam usai Kapolri mengumumkan Sambo sebagai tersangka baru kasus Brigadir J.

"Saya juga berharap dan mengapresiasi pengacara Bharada E yang dengan begitu baik mengomunikasikan apa yg sebenarnya terjadi," kata Mahfud dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022), malam.

5. Deolipa diganti

Belum genap sepekan Deolipa menjadi pengacara, Bharada E mencabut kuasa hukumnya itu.

Pencabutan itu disampaikan melalui surat pencabutan kuasa yang diketik komputer dan dibubuhi tanda tangan Eliezer tertanggal 10 Agustus 2022.

Hal ini pun dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," demikian salah satu pernyataan Bharada E dalam surat tersebut.

6. Minta bayaran Rp 15 triliun

Setelah kuasanya dicabut, Deolipa lantas meminta bayaran sebesar Rp 15 triliun kepada negara. Ia berdalih, penunjukannya sebagai pengacara dilakukan secara langsung oleh Bareskrim.

"Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun supaya saya bisa foya-foya," ujar Deolipa saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Dia mengancam akan menggugat sejumlah pejabat negara jika fee Rp 15 triliunnya tidak dibayar. Gugatan akan dilayangkan secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Adapun beberapa pihak yang akan menjadi tergugat yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/13/12272591/dicabutnya-kuasa-deolipa-yusmara-di-tengah-pengakuan-bharada-e

Terkini Lainnya

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke