Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Bharada E Ajukan "Justice Collaborator" Dinilai Cerdas

Kompas.com - 08/08/2022, 15:31 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Krimonolog Adrianus Meliala menilai keputusan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengajukan diri menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J adalah langkah cerdas.

"Dengan Bharada E mengajukan sebagai justice collaborator ini langkah cerdas kalau menurut saya," kata Adrianus saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Menurut Adrianus, Bharada E yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J memang sebaiknya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Sebab menurut Adrianus, jika hal itu tidak dilakukan maka Bharada E yang ada di lokasi kejadian dikhawatirkan tidak bisa menyampaikan keterangan tanpa tekanan.

Selain itu, lanjut Adrianus, kesaksian Bharada E dinilai bisa membahayakan dirinya jika akhirnya mengungkap hal yang sebenarnya dari kejadian itu.

Baca juga: Pengacara Sebut Bharada E Merasa Tertekan Karena Beri Keterangan Berbeda

"Kalau dia tidak mengajukan, dia ngapain membuka diri untuk dikerjain tanpa pengamanan kan. Bisa-bisa malah dibalas nanti, dihabisi," ujar Adrianus.

"Makanya dia mengadu ke LPSK, untuk mendapatkan justice collaborator. Supaya dia mendapatkan perlindungan hukum formal," sambung Adrianus.

Saat ini Bharada E melalui kuasa hukumnya yang baru, yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin, mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus itu.

Mereka menyampaikan permohonan itu kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"(Mengajukan) perlindungan saksi dan justice collaborator," ujar Deo saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

Deolipa menjelaskan, permohonan perlindungan dan justice collaborator tersebut diminta langsung oleh Bharada E. Hal tersebut dibuktikan dengan surat kuasa yang dia pegang dengan surat pengajuan saksi.

Baca juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Beda Pasal yang Jerat Bharada E dan Brigadir RR

"Foto surat kuasa kami dan kedua surat permohonan perlidungan saksi selaku Richard Eliezer," imbuh dia.

Alasan Bharada E mengajukan permohonan sebagai justice collaborator karena dia disangkakan pasal 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP.

"Dalam konteks ini ada pelaku yang lebih besar atau ada pelaku utama yang melakukan tindak pidana," ujar Deolipa.

"Jadi untuk kepentingan membuka dan membuat terang persoalan tentunya Bharada E dengan rasa plong dengan hati yang matang menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ucap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com