Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Revisi UU ITE, Anggota Komisi I: Jangan Buat Hukum Berdasarkan Kasihan

Kompas.com - 09/08/2022, 18:05 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi menyebut, pembuatan suatu undang-undang tak bisa berdasarkan asas belas kasihan.

Hal itu disampaikannya menanggapi revisi Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan pada tahun 2016.

“Kalau kita melihat, kadang-kadang kasihan ada ibu merekam seseorang marah-marah, lalu yang menyebarluaskan orang lain. Tapi dia dilaporkan,” tutur Bobby dalam tayangan YouTube Gaspol! Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Jika Dipertahankan, Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Harus Dibuat Lebih Rigid

Menurut Bobby, meski ada rasa iba, tapi ibu tersebut telah merekam aktivitas orang lain tanpa izin.

“Nah secara substansi dari awal enggak usah direkam tanpa persetujuan, itu subtansi dasar,” kata dia.

“Jadi jangan kita membuat hukum berdasarkan (rasa) kasian karena atributnya, itu enggak boleh,” ungkapnya.

Maka dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016 yang merupakan revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pemerintah dan DPR sepakat menurunkan ancaman pidana bagi pelanggar Pasal 27 Ayat (3) soal penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Sebelumnya pasal itu berisi ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Bobby menyampaikan, pengurangan ancaman pidana itu diberikan agar ada celah untuk menerapkan restorative justice.

“Jadi tetap di mediasi dulu kalau misalnya sama-sama mau bermaaf-maafan oke (pidana tidak dilanjutkan),” ucapnya.

Baca juga: LIVE GASPOL HARI INI: Revisi UU ITE, Sudahkah Kita Merdeka Berbicara?

Di sisi lain, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden Sekar Arum menyampaikan, setelah revisi UU ITE tahun 2016, jumlah laporan perkaranya justru semakin meningkat.

Sebabnya, revisi undang-undang itu tidak menghilangkan pasal-pasal karet yang ada, sehingga rentan digunakan untuk melakukan kriminalisasi.

Pola kriminalisasinya beragam, pertama, menyasar pada orang yang mengutarakan kepentingan publik.

“Kemudian ketimpangan relasi kuasa antara pelapor dan terlapor. Yang melaporkan itu orang yang power-nya lebih kuat,” sebut dia.

Baca juga: Kasus Meme Stupa Roy Suryo, SAFEnet: Bukti Pasal Karet UU ITE Bisa Menyasar Siapa Saja

Nanden menjelaskan, ketimpangan itu tampak dari pejabat publik atau kelompok profesi tertentu yang melaporkan warga dari strata ekonomi menengah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com