"Ini pasti ada hierarkinya. (Pasal) 338 (tentang) turut serta (dalam pembunuhan), berarti bukan lah pelaku utama," ujar Deolipa.
Di awal terungkapnya kasus ini, Bharada E mengaku bahwa dirinya menembak karena merespons tembakan Brigadir J.
Namun, belakangan, dia memberikan pengakuan berbeda. Keterangan terbaru Eliezer telah dicatat oleh penyidik kepolisian Badan Reserse Kriminal (Baresrkim) Polri pada Sabtu (6/8/2022).
Baca juga: Setelah Bharada E dan Brigadir RR, Siapa Tersangka Selanjutnya di Kasus Kematian Brigadir J?
Menurut pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, kliennya telah mengungkap sejumlah nama yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.
Dia mengatakan, Bharada E juga mengungkap bahwa tak ada baku tembak di rumah Ferdy Sambo di hari kematian Yosua.
"Tidak ada memang. Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Boerhanuddin mengeklaim, tembakan yang diletuskan dari pistol Brigadir J hanya untuk membuat seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak.
Tembakan dari senjata Brigadir J itu diarahkan ke dinding di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penembakan.
Baca juga: Siap Beri Kesaksian Kasus Brigadir J, Bharada E Resmi Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator
Boerhanuddin juga mengungkapkan bahwa atasan langsung Bharada E ada di lokasi kejadian saat Brigadir J ditembak.
Namun begitu, Boerhanuddin enggan menjelaskan detail sosok atasan yang dimaksud. Menurut dia, figur tersebut adalah atasan di mana Bharada E bertugas.
"Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya," tuturnya.
Menurut Boerhanuddin, Bharada E saat itu mendapat tekanan untuk menembak Brigadir J, sehingga dia tak punya pilihan lain untuk melepaskan peluru.
"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," kata dia.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Setelah Bharada E, pada Minggu (7/8/2022) ajudan istri Ferdy Sambo bernama Ricky Rizal alias Brigadir RR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 juncto Pasal 338, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.