JAKARTA, KOMPAS.com - Polri akan mengumumkan adanya penambahan tersangka baru di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Pengumuman tersangka bakal digelar Polri sore ini.
"Insya Allah sore ya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/8/2022).
Dedi menjelaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung yang akan mengumumkan penetapan tersangka tersebut.
Baca juga: Kinerjanya Disorot dalam Kasus Brigadir J, Apa Tugas dan Wewenang Kompolnas?
Dedi enggan menyebut siapa tersangka baru yang dimaksud.
"(Pengumuman) di atas jam 16.00 WIB. Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, tim khusus (timsus) akan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tunggu ekspose besok (hari ini) ya," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Ia menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut tersangka di kasus kematian Brigadir J bertambah jadi tiga orang.
Agus pun berharap agar kasus tewasnya Brigadir J dituntaskan.
Baca juga: Mengurai Alibi Brigadir RR di Kasus Brigadir J, Sandiwara atau Fakta?
'Kabar penambahan tersangka itu sebelumnya disampaikan Mahfud MD saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin.
Mahfud menyebutkan, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kan sudah tersangkanya sudah tiga, tersangka tiga itu bisa berkembang," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
Sejak kasus ini diungkap pada 11 Juli 2022, Polri menyebutkan, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E. Saling tembak dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni Bhayakara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, lalu Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Tersangka ketiga berinisial K yang merupakan sopir dari istri Irjen Ferdy Sambo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.