Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Bisa Disidang KKEP jika Terbukti Langgar Etik Kasus Brigadir J

Kompas.com - 09/08/2022, 05:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Jika dalam pemeriksaan etik oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) ditemukan bukti pelanggaran, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo kemungkinan bakal melalui proses sidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hal itu disampaikan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Menurut Abdul, belajar dari yang dialami oleh mantan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Raden Brotoseno, bisa saja Ferdy Sambo juga akan menjalani sidang KKEP.

"Menurut saya iya, jika melihat pengalaman kasus Brotoseno," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Akan tetapi, proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) baru bisa dilakukan jika tim Irsus menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran etik.

Baca juga: Wakapolri Pimpin Timsus Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob Depok

Selain itu, kata Abdul, jika dalam pemeriksaan terungkap ada bukti dugaan perbuatan pidana, Ferdy harus menjalani sidang melalui pengadilan hingga mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Maka, bisa pemecatan melalui etik setelah putusan pengadilan pidana," ujar Abdul.

Prosedur dan ancaman sanksi untuk penanganan polisi yang diduga melanggar kode etik Polri tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara (Perkap) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada Pasal 22 Perkap Nomor 14/2011 menyebutkan: "Pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan b. Pelanggar yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i."

Sedangkan sanksi administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d, dan huruf f diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidananya melalui proses peradilan umum sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Kadiv Humas Polri Sebut Timsus Bekerja Maraton Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob

Dalam kasus Brotoseno, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat merevisi sejumlah Peraturan Polri (Perpol) dan Perkap. Revisi itu mencantumkan ketentuan mengenai peninjauan kembali hasil sidang etik.

Hal itu sebagai respons Polri atas kritik yang mempertanyakan mengapa Brotoseno yang merupakan terpidana kasus korupsi masih berdinas di Polri.

Salah satu alasan yang dikemukakan Ferdy saat masih menjabat Kadiv Propam adalah Brotoseno dinilai berprestasi selama menjadi anggota Polri.

“Adanya pernyataan atasan, AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Sambo dalam keterangan tertulis, pada 30 Mei 2022.

Baca juga: Kondisi Mako Brimob Setelah Ferdy Sambo Ditempatkan di Sana, Dijaga Aparat Bersenjata, Mobil Barakuda Disiagakan

Akan tetapi, dalam sidang pada 8 Juli 2022 KKEP Peninjauan Kembali (PK) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brotoseno.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com