Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyesalan Bharada E, Menangis hingga Lama Berdoa Setelah Tembak Brigadir J

Kompas.com - 09/08/2022, 17:51 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia disangkakan pasal Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi menduga, Eliezer tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Beda Pengakuan Bharada E soal Penembakan Brigadir J Dulu dan Terkini...

Bharada E mengakui keterlibatannya di kasus kematian Brigadir J. Namun, pengakuannya tak seperti kronologi yang disampaikan polisi di awal terungkapnya kasus ini.

Eliezer pun mengaku menyesal terlibat dalam peristiwa yang menewaskan rekannya tersebut. Sampai-sampai, dia disebut menangis karena kasus yang kini menjeratnya.

Menyesal dan menangis

Disampaikan oleh pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, kliennya mengaku terlibat dalam penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Bharada E mengakui perbuatannya salah dan kini disesalinya.

"Dia sudah mengakui, dia sudah merasa bersalah. Menyesal dia itu, nangis dia itu," kata Deolipa dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Bharada E Disebut Menangis dan Menyesal Tembak Brigadir J

Rasa penyelesan itu, kata Deolipa, juga telah ditumpahkan Bharada E lewat doanya ke Tuhan.

"Dia menyesal. Dia sampai berdoa lama sama Tuhannya," ujarnya.

Namun, kata Deolipa, Bharada E merasa lebih nyaman setelah menyampaikan kebenaran dalam kasus ini. Kendati ditahan di Bareskrim Polri, Eliezer mengaku lebih tenang karena mendapat perlindungan.

Bukan pelaku utama

Kendati mengakui perbuatannya, kata Deolipa, kliennya bukan pelaku utama dalam kasus ini.

Pasalnya, Bharada E dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan yang disengaja dan turut serta dalam perbuatan pembunuhan.

Sementara, ada tersangka lainnya yakni Brigadir RR atau Ricky Rizal, ajudan istri Ferdy Sambo, yang dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ini pasti ada hierarkinya. (Pasal) 338 (tentang) turut serta (dalam pembunuhan), berarti bukan lah pelaku utama," ujar Deolipa.

Keterangan berbeda

Di awal terungkapnya kasus ini, Bharada E mengaku bahwa dirinya menembak karena merespons tembakan Brigadir J.

Namun, belakangan, dia memberikan pengakuan berbeda. Keterangan terbaru Eliezer telah dicatat oleh penyidik kepolisian Badan Reserse Kriminal (Baresrkim) Polri pada Sabtu (6/8/2022).

Baca juga: Setelah Bharada E dan Brigadir RR, Siapa Tersangka Selanjutnya di Kasus Kematian Brigadir J?

Menurut pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, kliennya telah mengungkap sejumlah nama yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

Dia mengatakan, Bharada E juga mengungkap bahwa tak ada baku tembak di rumah Ferdy Sambo di hari kematian Yosua.

"Tidak ada memang. Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Boerhanuddin mengeklaim, tembakan yang diletuskan dari pistol Brigadir J hanya untuk membuat seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak.

Tembakan dari senjata Brigadir J itu diarahkan ke dinding di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penembakan.

Baca juga: Siap Beri Kesaksian Kasus Brigadir J, Bharada E Resmi Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator

Boerhanuddin juga mengungkapkan bahwa atasan langsung Bharada E ada di lokasi kejadian saat Brigadir J ditembak.

Namun begitu, Boerhanuddin enggan menjelaskan detail sosok atasan yang dimaksud. Menurut dia, figur tersebut adalah atasan di mana Bharada E bertugas.

"Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya," tuturnya.

Menurut Boerhanuddin, Bharada E saat itu mendapat tekanan untuk menembak Brigadir J, sehingga dia tak punya pilihan lain untuk melepaskan peluru.

"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," kata dia.

Perkembangan terkini

Sejauh ini, polisi telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Setelah Bharada E, pada Minggu (7/8/2022) ajudan istri Ferdy Sambo bernama Ricky Rizal alias Brigadir RR juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 juncto Pasal 338, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.

Buntut kasus ini pula, belasan perwira tinggi, perwira menengah, dan anggota kepolisian lainnya dicopot dari jabatannya dan dimutasi, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Bharada E Hendak Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J, Apa Saja Keuntungannya?

Pada Kamis (4/8/2022) Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dan dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma).

Lalu, sejak Sabtu (6/8/2022), Sambo ditahan di ruang isolasi di Mako Brimob. Sebab, berdasar hasil penyelidikan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, Sambo diduga melakukan pelanggaran etik.

Dia diduga tidak profesional dalam melakukan olah TKP di kasus kematian Brigadir J karena mengambil CCTV dari tempat kejadian perkara.

Selain itu, ada 25 personel Polri yang diperiksa karena diduga tak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Adapun kasus kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).

Polri mengungkap bahwa Brigadir J merupakan personel Bareskrim Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo.

Sementara, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Sambo.

Awalnya, polisi menyebutkan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Empat Kali Wanti-wanti Jokowi soal Pengungkapan Kasus Kematian Brigadir J

Polisi menyebut, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.

Brigadir J disebut sempat mengancam istri Sambo dengan menodongkan pistol hingga membuat Putri berteriak.

Bharada E yang juga berada di rumah tersebut lantas merespons teriakan Putri, tetapi malah dibalas dengan tembakan Brigadir J. Bharada E pun membalas dengan melepaskan peluru.

Menurut polisi, Brigadir J memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E. Sementara, Bharada E disebut memberondong 5 peluru ke Brigadir J hingga menewaskan Yosua.

Dalam perkembangannya, ditemukan banyak kejanggalan dalam kasus ini. Misalnya, CCTV di lokasi kejadian yang disebut seluruhnya rusak.

Lalu, ditemukannya luka tak wajar di tubuh Brigadir J mulai dari luka memar, luka sayat, hingga luka gores di leher seperti bekas jeratan tali.

Rencananya, Selasa (9/8/2022) polisi bakal mengumumkan tersangka baru dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com