Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengurai Alibi Brigadir RR di Kasus Brigadir J, Sandiwara atau Fakta?

Kompas.com - 09/08/2022, 08:05 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sampai saat ini sudah ada 2 polisi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dugaan pembunuhan itu terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Akan tetapi, Mabes Polri baru mengungkap kasus itu ke masyarakat pada 11 Juli 2022.

Pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan kemudian Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Bharada E disangkakan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara Brigadir RR disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Brigadir RR merupakan ajudan dari istri Sambo, Putri Candrawathi.

Pasal yang disangkakan kepada Brigadir RR memperlihatkan dia diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Kesaksian Bharada E dan Ajudan Bernama Ricky soal Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penyidik sudah mempunyai 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi saat dimintai konfirmasi, Senin (8/8/2022).

Andi enggan membeberkan peran Brigadir RR. Menurutnya, hal tersebut merupakan materi penyidikan.

Akan tetapi, keputusan Bareskrim menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka dugaan pembunuhan bertolak belakang dengan pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Sebab, Komnas HAM juga sempat meminta keterangan dari Bharada E dan Brigadir RR dalam penyelidikan terpisah terkait kasus dugaan pembunuhan itu.

Baca juga: Polri Tetapkan Ajudan Istri Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pada dalam pemeriksaan itu, Bharada E mengaku menembak Brigadir J hingga tewas.

Sedangkan Brigadir RR, kata Damanik, memberikan alibi sedang berada di kamar saat peristiwa itu terjadi.

Ricky mendengar teriakan istri Ferdy Sambo kemudian melihat Brigadir J menodongkan pistol ke arah lantai dua.

"Ricky keluar dari kamar di bawah dan melihat Yosua. (Tetapi) dia tidak melihat orang (di lantai dua)," ucap Damanik saat dihubungi melalui telepon pada Jumat (5/8/2022) lalu.

Kronologi dugaan pembunuhan Brigadir J versi Komnas HAM

Menurut Damanik, sejumlah potongan kejadian yang didapat Komnas HAM dari hasil penyelidikan digunakan untuk menyusun kronologi dugaan pembunuhan Brigadir J.

Damanik mengatakan, pihaknya memiliki bukti baru yang menunjukkan Sambo tiba di Jakarta sehari lebih awal dibanding rombongan lain, yakni pada 7 Juli 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com