JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau E, Deolipa Yumara mengatakan, kliennya yang kini ditahan di Rutan Badan Reserse Kriminal dalam kondisi aman dan sehat.
Bharada E ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“(Bharada E) aman dalam lindungan Bareskrim dan aman dalam lindungan Tuhan,” kata Deolipa dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Senin (8/8/2022) malam.
Baca juga: Pengacara Ungkap Alasan Bharada E Tak Tolak Perintah Atasan saat Disuruh Menembak Brigadir J
Selain itu, Deolipa juga mengungkapkan bahwa kliennya sekarang dalam kondisi sehat dan tak murung selama berada di Rutan Bareskrim Polri.
Menurutnya, kesehatan Bharada E juga selama ditahanan benar-benar dijaga.
“Dia senang-senang saja, ya nyamanlah. Apalagi dia sekarang punya Tuhan sungguh-sungguh,” ungkap Deolipa.
Selain itu, Deolipa mengungkapkan, Bharada E benar-benar menyesal dan menangis karena menembak Brigadir J.
Hal itu diketahuinya pada saat dirinya bertemu Bharada E di Rutan Bareskrim Poli beberapa waktu lalu.
“Iya sudah mengakui (membunuh), merasa bersalah dia itu, nyesel dia itu, nangis dia itu,” terang dia.
Meski demikian, Deolipa tak mengungkapkan bahwa Bharada E sebagai penembak ke berapa.
“Yang pertama atau yang kedua, ketiga, kita lihat dari pembuktian selanjutnya dari rekonstruksi selanjutnya kalau ada,” jelas dia.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
Sejak kasus ini diungkap pada 11 Juli, Polri menyebutkan, Brigadir J Meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.
Saling tembak dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Dalam kasus ini, Polri menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain Bharada E Polri juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka. Dia dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP. Keduanya kini telah ditahan.
Baca juga: Ketua Komnas HAM Dukung Bharada E Jadi JC: Biar Dia Ceritakan yang Sesungguhnya
Satu tersangka lagi yakni K, sopir dari istri Irjen Ferdy Sambo. Polisi belum menjelaskan terkait K.
Sementara, mantan Ferdy Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob karena diduga berperan dalam mengambil CCTV di kediamannya terkait kasus kematian Brigadir J.
Atas tindakan tersebut, Sambo diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
Saat ini, Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.