JAKARTA, KOMPAS.com - Sampai saat ini sudah ada 2 polisi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dugaan pembunuhan itu terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Akan tetapi, Mabes Polri baru mengungkap kasus itu ke masyarakat pada 11 Juli 2022.
Pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan kemudian Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Bharada E disangkakan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara Brigadir RR disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Brigadir RR merupakan ajudan dari istri Sambo, Putri Candrawathi.
Pasal yang disangkakan kepada Brigadir RR memperlihatkan dia diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Kesaksian Bharada E dan Ajudan Bernama Ricky soal Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penyidik sudah mempunyai 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi saat dimintai konfirmasi, Senin (8/8/2022).
Andi enggan membeberkan peran Brigadir RR. Menurutnya, hal tersebut merupakan materi penyidikan.
Akan tetapi, keputusan Bareskrim menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka dugaan pembunuhan bertolak belakang dengan pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Sebab, Komnas HAM juga sempat meminta keterangan dari Bharada E dan Brigadir RR dalam penyelidikan terpisah terkait kasus dugaan pembunuhan itu.
Baca juga: Polri Tetapkan Ajudan Istri Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pada dalam pemeriksaan itu, Bharada E mengaku menembak Brigadir J hingga tewas.
Sedangkan Brigadir RR, kata Damanik, memberikan alibi sedang berada di kamar saat peristiwa itu terjadi.
Ricky mendengar teriakan istri Ferdy Sambo kemudian melihat Brigadir J menodongkan pistol ke arah lantai dua.
"Ricky keluar dari kamar di bawah dan melihat Yosua. (Tetapi) dia tidak melihat orang (di lantai dua)," ucap Damanik saat dihubungi melalui telepon pada Jumat (5/8/2022) lalu.
Menurut Damanik, sejumlah potongan kejadian yang didapat Komnas HAM dari hasil penyelidikan digunakan untuk menyusun kronologi dugaan pembunuhan Brigadir J.
Damanik mengatakan, pihaknya memiliki bukti baru yang menunjukkan Sambo tiba di Jakarta sehari lebih awal dibanding rombongan lain, yakni pada 7 Juli 2022.