JAKARTA, KOMPAS.com - Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo masih belum terkuak sepenuhnya.
Namun Polri terus memperlihatkan langkah baru untuk mengungkap kasus ini.
Setelah memutasi tiga jenderal Divisi Propam sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, polisi kini menahan sopir dan ajudan istri Sambo, PC, bernama Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Brigadir RR yang saat ini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri menjadi tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengkonfirmasi Ricky telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (7/8/2022).
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Kesaksian Bharada E dan Ajudan Bernama Ricky soal Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo
Meski menjadi tersangka dalam kasus yang sama, polisi menjerat Brigadir RR dengan lebih banyak Pasal. Salah satu di antaranya adalah mengenai dugaan pembunuhan berencana.
"Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," Kata Andi saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Sementara itu, Polri memutuskan Sambo untuk ditempatkan di ruang khusus di Mako Brimob selama 30 hari. Polri menyebutkan, mutasi terhadap tiga jenderal Divisi Propam dan penempatan khusus Sambo adalah karena alasan etik.
Baca juga: Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari
Mereka dinilai tidak profesional menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.
Sambo diduga mengambil dekoder kamera CCTV di rumah dinasnya, tempat Brigadir meninggal dengan luka tembak.
Dihubungi Kompas.com, kuasa hukum Bharada E yang baru Deolipa Yumara mengungkapkan kliennya tidak memiliki motif untuk membunuh Brigadir J.
Yumara menyebut Bharada E mendapatkan perintah untuk ikut membunuh Brigadir J. Meski demikian, Yumara enggan membeberkan siapa yang memerintahkan kliennya menembak.
“Masuk wilayah penyelidikan,” kata Yumara, Minggu.
Seiring Mabes Polri memutasi tiga jenderal Divisi Propam termasuk Sambo yang kini tidak memiliki garis perintah dengan anggota Propam, belakangan Yumara juga menyebut Bharada E akan menjadi justice collaborator.
Menurutnya, meski Bharada E menyandang status tersangka, ia merupakan saksi kunci dalam teka teki Kematian Brigadir J.