Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Ungkap Brigadir J Ditembak dari Jarak Dekat

Kompas.com - 05/08/2022, 15:39 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan, Brigadir J ditembak dari jarak dekat sebelum meninggal dunia.

Ini berdasarkan hasil wawancara LPSK dengan Bharada E sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J.

"Tembakan itu dari jarak dekat," kata Edwin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (5/8/2022).

Namun, Edwin tidak memerinci jarak dekat yang dia sebut dengan ukuran angka.

Adapun Brigadir J tewas di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Terkait kematian Brigadir J, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Baca juga: LPSK: Bharada E Bisa Dilindungi jika Bersedia Jadi Justice Collaborator

Edwin juga mengatakan, sebaiknya tim penyidik yang melakukan penyidikan yang mengungkapkan hal tersebut.

"Persisnya berapa meter saya enggak mau sampaikan, tetapi tembakan itu dari jarak dekat," ujar dia.

"Saya enggak mau sebutkan, biar nanti penyidiknya saja yang bilang," kata Edwin.

Ia juga mengungkapkan fakta lain, yaitu status Bharada E yang sebenarnya merupakan sopir Irjen Ferdy Sambo dan bukan merupakan aide de camp (ADC) atau ajudan.

Bharada E menjadi sopir Ferdy Sambo sejak November 2021. Sejak saat itu, Bharada E dibekali senjata dari Propam Polri.

Baca juga: Ramai Bharada E Disebut Tumbal di Kasus Brigadir J, Ini Kata Pengacaranya

Bharada E juga tidak mahir menembak karena baru memegang senjata dan hanya memiliki klasifikasi kemampuan menembak kelas satu.

"Dia kategori kemampuan menembak kelas satu. Jadi menembaknya biasa saja. Dia kalau jago menembak bakal jadi aset, ikut lomba. Ya kan aset, itu aset buat Polri juga," ujar Edwin.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E meminta perlindungan kepada LPSK.

Namun, hingga kini LPSK belum memberikan perlindungan kepadanya.

Baca juga: Tak Hanya Bharada E, Polri Diminta Ungkap Otak di Balik Narasi Janggal Kematian Brigadir J

Menurut Edwin, perlindungan baru diberikan apabila Bharada E menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama. 

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Ia langsung ditahan setelah diumumkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com