JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, Bharada E bisa mendapat perlindungan bila bersedia menjadi justice collaborator untuk membongkar kematian Brigadir J.
LPSK sudah menyampaikan hal tersebut kepada Bharada E saat mendengarkan keterangannya.
"Saya sampaikan tentang kalau dia mau dilindungi LPSK, syaratnya jadi justice colaborator kerja sama mengungkap seperti apa peristiwanya," ujar Edwin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Ramai Bharada E Disebut Tumbal di Kasus Brigadir J, Ini Kata Pengacaranya
Edwin mengaku sudah mendengarkan keterangan Bharada E terkait peristiwa yang terjadi.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Bharada E, menurut Edwin, apa yang dilakukan Bharada E tidak bisa disebut membela diri.
"Dari mendengar berita versinya, saya sampaikan bahwa dia potensial menjadi tersangka. Argumen membela diri tidak bisa digunakan," ucap Edwin.
Edwin menjelaskan, tawaran LPSK agar Bharada E menjadi justice collaborator belum dijawab oleh yang bersangkutan hingga saat ini.
"Dia masih pikir-pikirlah, belum bilang iya," ujar dia.
Bharada E atau Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Sosok 3 Jenderal Polri yang Dicopot dari Jabatannya Buntut Kasus Kematian Brigadir J
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian mengatakan, Bharada E akan ditahan usia dilakukan pemeriksaans sebagai tersangka.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim setelah ditetapkan tersangka tentu dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," kata Andi.
Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.