JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, merespons pihak-pihak yang menilai Bharada E hanya dijadikan tumbal di kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Andreas meminta agar asumsi 'Bharada E cuma tumbal' dibuktikan.
"Ya kalau misalnya dibilang (Bharada E) cuma tumbal, ya silakan dibuktikan," ujar Andreas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/8/2022).
Andreas menjelaskan, Bharada E beserta keluarga merasa banyak tuduhan yang dilontarkan terhadap mereka sejak kasus mencuat.
Dia mengingatkan bahwa Bharada E juga manusia yang bisa sakit hati.
Apalagi, Bharada E seolah-olah sudah dicap sebagai pembunuh.
"Pemberitaan yang selama ini (beredar) menyakitkan juga, menyayat hati Bharada E, dan keluarganya juga," tuturnya.
"Maksudnya tersayat hatinya mendengar statement seperti itu. Pembunuh. Pembunuh ya oke lah kita terima kata pembunuh. Pembunuh cuma diterusin dong. Pembunuh dalam pembelaan diri," sambung Andreas.
Untuk itu, Andreas meminta kepada semua pihak untuk tidak menyampaikan komentar yang belum tentu kebenarannya.
Baca juga: Pengacara: Kondisi Mental Bharada E Tak Siap Dipenjara, tetapi Fisiknya Sehat
Pasalnya, tuduhan-tuduhan itu membuat Bharada E beserta keluarga malu.
Diketahui, penetapan Bharada E sebagai tersangka rupanya mendapat reaksi beragam dari publik melalui media sosial Twitter.
Pada Kamis (4/8/2022) pagi, twit seputar penetapan tersangka Bharada E menjadi salah satu trending topic di Twitter.
Publik juga banyak men-twitkan soal penetapan tersangka Bharada E. Sejumlah warganet di Twitter menyebut bahwa Bharada E hanya tumbal.
"Bharada E jadi tumbal," tulis warganet ini.
"Bharada E dijerat sebagai tumbal," tulis warganet lainnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.