"Dalam hal ini saya mengapresiasi Bareskrim yang segera menetapkan tersangka. Dengan penerapan Pasal 55 dan 56 artinya membuka peluang ada tersangka lain," kata Bambang kepada Kompas.com, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Bareskrim Periksa 42 Saksi Sebelum Tetapkan Bharada E Tersangka
Untuk mengetahui keterlibatan pihak lain, kata Bambang, harus diusut dengan tuntas hal-hal yang berkaitan dengan peristiwa ini. Misalnya, pistol Glock-17 yang diduga digunakan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Bambang menyampaikan, penggunaan pistol tersebut oleh Bharada E tak sesuai aturan dasar kepolisian. Sebab, merujuk aturan, polisi golongan tamtama mestinya menggunakan senjata laras panjang ditambah sangkur.
Apalagi, spesifikasi Glock-17 harusnya digunakan untuk tempur. Anggota kepolisian yang bertugas menjaga perwira Polri, baik ajudan maupun sopir, seharusnya tak memerlukan senjata api dengan spesifikasi seperti Glock.
"Pistol Glock-17 yang dipakai E itu milik siapa? Siapa yang memberi rekomendasi? Apakah 5 peluru pada korban itu dari pistol yang sama?" ujar Bambang.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Bharada E Ditahan
Selain itu, lanjut Bambang, polisi harus memeriksa pihak-pihak terkait kasus ini, tak terkecuali Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, yang mungkin menjadi saksi kunci peristiwa ini.
Bambang mengatakan, kasus ini mesti diungkap secara transparan ke publik jika polisi hendak mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Harus dijelaskan pula keterangan polisi terbaru yang menyatakan motif Bharada E menembak Brigadir J bukan untuk membela diri.
Sebab, keterangan ini menggugurkan narasi polisi di awal yang menyebutkan bahwa Bharada E melepaskan tembakan karena merespons tembakan Brigadir J.
"Dari penetapan tersangka ini juga jelas bahwa ada itikad tidak baik sejak awal untuk menutupi atau mengaburkan kematian Brigadir J, meski yang sekarang juga masih kabur," ujar Bambang.
Menurut Bambang, harus ada pihak yang bertanggung jawab atas keterangan polisi di awal. Mesti diusut pula mengapa di awal keterangannya polisi menyampaikan motif penembakan terhadap Brigadir J adalah karena Bharada E mencoba membela diri.
"Mengapa itu dilakukan? Siapa yang mencoba menutupi? Keterangan prematur itu harus dipertanggungjawabkan juga. Tidak bisa dibiarkan saja karena sudah masuk obstruction of justice (menghalangi proses hukum)," ujar Bambang.
Baca juga: Polisi Dulu Sebut Bharada E Menembak karena Bela Diri dari Brigadir J, Kini Sebaliknya...
Bambang mengatakan, polisi tak cukup hanya menyeret aktor pelaku penembakan saja ke pengadilan, tetapi seharusnya juga membuka seterang mungkin otak dari narasi-narasi janggal yang selama ini digulirkan.
Selain menurunkan kepercayaan publik, pengungkapan kasus yang tidak transparan akan memunculkan asumsi bahwa institusi kepolisian menjadi tempat berlindung pelaku kejahatan.
Ke depan, ini bukan hanya menjadi ancaman bagi masyarakat, tetapi juga personel kepolisian sendiri.