Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf kepada Polri atas Kematian Brigadir J

Kompas.com - 04/08/2022, 10:32 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo meminta maaf atas peristiwa yang terjadi di rumah dinasnya, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam peristiwa itu, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas setelah diduga adu tembak dengan Bharada E. 

Baca juga: Polisi Dulu Sebut Bharada E Menembak karena Membela Diri dari Brigadir J, Kini Sebaliknya

Permintaan maaf Sambo disampaikan saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

"Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," ujar Sambo kepada wartawan.

Selanjutnya, Sambo meminta maaf kepada Polri.

"Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri," ucapnya.

Baca juga: Polisi Dulu Sebut Bharada E Menembak karena Membela Diri dari Brigadir J, Kini Sebaliknya

Adapun Sambo dipanggil oleh tim khusus ke Bareskrim terkait kematian Brigadir J. Sambo diperiksa sebagai saksi.

Dia tampak mendatangi gedung Bareskrim Polri pada pukul 09.54 WIB, lengkap dengan seragam dinas kepolisiannya.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Tim Khusus soal Kematian Brigadir J

Sejumlah anggota Divisi Propam mendampingi Sambo saat memasuki gedung.

Sambo nantinya akan diperiksa oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dia dijadwalkan diperiksa terkait laporan pihak keluarga Brigadir J sekitar pukul 10.00 WIB. 

"Ya betul info dari Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi)," kata ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).

Adapun dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Sambo itu. Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J

Usai ditetapkan tersangka, Bharada E langsung ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim.

Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com