JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo merespons adanya dugaan pembunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lebih dari satu orang.
Hal ini terkait penggunaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang disangkakan terhadap Bharada E.
Adapun, Pasal 55 berisi penjatuhan pidana terhadap siapa saja yang turut serta melakukan kejahatan, sementara Pasal 56 berisi penjatuhan pidana terhadap mereka yang memberi kesempatan dan bantuan terhadap suatu tindak kejahatan;
"Nanti nunggu tim khusus dulu. Proses pembuktian ilmiah tetap menjadi standar timsus," ujar Dedi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Buka-bukaan Mahfud soal Kasus Kematian Brigadir J Bukan Kriminal Biasa
Dedi enggan berkomentar lebih lanjut mengenai dugaan pembunuh Brigadir J lebih dari satu orang.
Selain itu, Dedi juga tak ingin membeberkan pengakuan Bharada E, apakah saat kejadian dia melakukan sendirian atau ada orang lain.
"Itu materi penyidikan," imbuhnya.
Diketahui, salah satu hal yang menjadi sorotan dalam penetapan Bharada E sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J adalah terkait pasal yang dikenakan penyidik.
Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Pihak Brigadir J Yakin Ada Pelaku Lain
Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022), mengatakan, Josua dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun".
Kemudian Pasal 55 KUHP berbunyi, "(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan".
"(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."