Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

BURT DPR Minta Puspanlak Laksanakan Kinerja dengan Mengacu 3 Unsur Pembentukan UU

Kompas.com - 04/08/2022, 12:09 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Achmad Dimyati Natakusumah mengingatkan Pusat Pemantauan Pelaksanaan (Puspanlak) Undang-undang (UU) Badan Keahlian (BK) untuk menjalankan fungsi kinerjanya dengan mengacu tiga unsur pembentukan UU.

Adapun tiga unsur pembentukan UU yang dimaksud, yaitu filosofis, sosiologis dan yuridis.

“Unsur filosofis itu dimulai dari bagaimana sebuah kapal, ada nahkoda, terus juga ada penumpang dan lain sebagainya,” ujar Dimyati dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (4/8/2022).

Unsur sosiologis, lanjut dia, adalah bagaimana membangun hubungan dengan masyarakat dari berbagai ras atau golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik.

Kemudian, unsur yuridis dilihat apakah peraturan yang dibuat bisa bertahan dengan konstitusi atau UU lainnya.

Baca juga: UU Sudah Diundangkan, Wapres Minta Jajaran Siapkan Pemekaran Wilayah Papua

Pernyataan tersebut Dimyati sampaikan usai menjadi keynote speaker atau pembicara utama dalam focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Puspanlak UU Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI, Jakarta, Rabu, (3/8/2022).

Pada gelaran FGD itu mengambil tema "Penguatan Kolaborasi Puspanlak dengan Mitra Strategis Dalam Upaya Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengawasan Pelaksanaan UU oleh DPR RI.

Dengan adanya tema tersebut, Dimyati menilai bahwa tugas dari Puspanlak DPR RI sangat luas dan penting.

Sebab, DPR memegang kewenangan penuh pada pembuatan UU dan itu menjadi salah satu fungsi dari dewan perwakilan rakyat di bidang legislasi.

Menurut Dimyati, dengan tugas dan kewenangan yang penting dan luas itu, Puspanlak DPR RI dapat melakukan pengawasan pelaksanaan UU ke setiap kementerian atau lembaga.

Baca juga: UU No 17/2022 Tentang Sumbar Dinilai Diskriminatif dan Kerdilkan Suku Mentawai, Minta Jokowi Revisi

"Kami bisa melakukan pengawasan pelaksanaan UU di setiap kementerian dan lembaga, tadi saya kasih salah satu contoh adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) misalnya, atau bisa juga nanti ke Kejaksaan Agung (Kejagung), kepolisian, Mahkamah Agung (MA) atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” ujarnya.

Dengan demikian, kementerian atau lembaga bisa dilihat dan diawasi, apakah mereka sudah menerapkan UU atau belum.

Sebab, dia melanjutkan, setiap kementerian atau lembaga memiliki undang-undang. Jika sudah diterapkan, bisa diperhatikan lagi adakah kesulitan atau permasalahan yang dihadapi kementerian atau lembaga.

“Dari hal itu lah yang harus dicari dan dilihat oleh Puspanlak supaya UU itu kaffah atau sempurna dilaksanakan dan kalau ada persoalan segera lakukan revisi ke DPR RI," imbuh Dimyati.

Baca juga: Revisi RKUHP, Jokowi Perintahkan Anak Buah Minta Pendapat dan Usul Masyarakat

Persoalan UU dapat disampaikan ke DPR

Selain melakukan pengawasan pada kementerian dan lembaga, Dimyati juga meminta setiap pihak untuk menyampaikan resume kepada DPR jika menemukan persoalan yang bertentangan dengan UU.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com