Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Sebut Hukuman Pelaku Korupsi Dikurangi dalam RKUHP

Kompas.com - 02/08/2022, 16:54 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan ada pasal-pasal yang melemahkan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

ICW menyoroti setidaknya tiga pasal dalam RKUHP yang isinya mengurangi hukuman pidana korupsi.

"Mayoritas pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, hukuman pokok berupa pidana badan dan denda dikurangi," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, melalui catatan kritis ICW terkait isu pemberantasan korupsi dalam RKUHP, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Jokowi Minta Jajarannya Pastikan Masyarakat Paham Isu-isu dalam RKUHP

Pertama, kata Kurnia, terdapat pada Pasal 607 RKUHP yang merupakan bentuk baru dari Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Aturan ini ternyata memuat penurunan pidana badan dari 4 tahun, menjadi 2 tahun penjara. Tidak cukup itu, denda minimalnya pun serupa, turun dari Rp 200 juta menjadi hanya Rp 10 juta," ucapnya.

Kedua, lanjut Kurnia, terdapat pada Pasal 608 RKUHP yang merupakan bentuk baru dari Pasal 3 Undang-undang Tipikor.

Sekalipun pidana badan mengalami kenaikan dari 1 tahun menjadi 2 tahun penjara, namun tidak sebanding dengan subjek hukum pelaku, yakni pejabat publik.

"Ini sekaligus upaya menyamakan hukuman antara masyarakat dengan seorang yang memiliki jabatan publik tertentu," kata Kurnia.

Baca juga: Mahfud: Presiden Minta 14 Masalah dalam RKUHP Diperhatikan Betul

Terakhir, ICW juga menyoroti Pasal 610 Ayat (2) RKUHP yang merupakan bentuk baru dari Pasal 11 UU Tipikor.

Menurut Kurnia, hampir serupa dengan ketentuan lain, hukuman yang ditujukan kepada penerima suap pun mengalami penurunan, dari 5 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Untuk hukuman pokok lain seperti denda, ujar dia, juga menurun dari Rp 250 juta juga turun menjadi Rp 200 juta.

"Spesifik menyangkut hukuman denda, penting disampaikan bahwa salah satu pidana pokok tersebut masih terbilang rendah di dalam naskah RKUHP. Bagaimana tidak, denda maksimal yang bisa dijatuhkan kepada pelaku hanya Rp 2 miliar," papar Kurnia.

Baca juga: Revisi RKUHP, Jokowi Perintahkan Anak Buah Minta Pendapat dan Usul Masyarakat

Kurnia berpendapat, pasal dalam draft RKUHP berbeda jauh dengan undang-undang tindak pidana khusus lain. Misalnya, UU Narkotika atau UU Anti Pencucian Uang yang dendanya mencapai Rp 10 miliar.

"Berpijak pada latar belakang korupsi sebagai kejahatan ekonomi, mestinya pidana denda dapat ditingkatkan," ucap Kurnia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej meminta meminta masyarakat yang keberatan terhadap RKUHP yang bakal disahkan, untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com