Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKN Partai Baru, Gede Pasek Tak Muluk-muluk Targetkan Kursi di Parlemen

Kompas.com - 02/08/2022, 15:50 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika mengatakan, partainya memikirkan soal target lolos ke Parlemen nasional atau daerah setelah tahapan pendaftaran Pemilu 2024 selesai.

Sebab, sebagai partai baru, kata dia, PKN harus melakukan langkah terukur untuk bisa bertarung di kontestasi pemilu nanti.

"Tidak mau baru bikin partai, besok langsung deklarasi capres a, capres b atau sekian persen kursi kan enggak rasional," katanya ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

"Sementara ketika mendaftar, pengurusnya kurang. Kami enggak mau seperti itu, kami ingin betul-betul terukur lah," sambung Gede.

Baca juga: Cerita Pasek Pindah Parpol: Keluar dari Demokrat dan Kini Bangga Bikin Partai

Untuk mengikuti Pemilu 2024, ada tiga tahap yang harus dikerjakan oleh PKN.

"Pertama adalah lolos Kemenkumham. Kedua, adalah lolos KPU RI, dan ketiga kami lolos di parlemen nasional dan daerah," kata Gede Pasek.

Meski saat ini ada di tahapan kedua, hal itu belum pasti membuat mereka bisa melenggang ke tahap ketiga. 

Menurut Gede, berbagai tahapan yang dibuat PKN menunjukkan sebuah optimisme untuk berkancah di perpolitikan nasional.

Sebab, ia menilai segala sesuatu harus dipikirkan matang-matang dengan berbagai persiapan yang baik. Termasuk, ketika membentuk partai politik.

"Dengan kami membuat etape, itu bagian optimisme. Jadi orang dengan struktur yang baik, maka optimisme akan terbangun juga," pungkasnya.

Baca juga: Datangi Kantor KPU, PKN Daftar Jadi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Sebagai informasi, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama 2 pekan hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Pendaftaran dilakukan satu pintu oleh pengurus pusat partai politik di KPU RI.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyampaikan bahwa lembaganya telah bersurat dengan partai politik, meminta agar mereka lebih dulu memberi informasi hari dan jam pendaftaran paling lambat H-1 sebelum waktu kehadiran.

"Kalau misalkan mau hadir tanggal 1 (Agustus), maka 1 hari sebelumnya harus mengirim surat. Supaya apa? Penata kelolaan di kantor KPU dan juga layanan KPU kepada partai politik itu dapat dimaksimalkan," kata Hasyim dalam jumpa pers Jumat lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com