Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara, Dua Konsultan Pajak Bacakan Pembelaan

Kompas.com - 02/08/2022, 09:15 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ryan dan Aulia merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Konsultan Pajak: KPK Lebih Bersemangat Penjarakan Kami Dibanding Perusahaan

Keduanya dituntut 3 dan 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/7/2022) lalu.

"Untuk pleidoi," demikian jadwal sidang yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

Dalam kasus ini, Jaksa menilai, Aulia Imran Maghribi selaku terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II Ryan Ahmad Ronas melakukan tindak pidana korupsi.

Dua konsultan pajak DJP itu didakwa melakukan kesepakatan jahat dengan tim pemeriksa Pajak DJP Kementerian Keuangan tahun 2017.

Baca juga: Dua Konsultan Pajak PT GMP Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara

Kesepakatan itu terkait manipulasi nilai pajak PT GMP pada tahun 2016.

Perkara ini juga menyeret Angin Prayitno dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Angin divonis 9 tahun dan Dadan divonis 6 tahun penjara.

Kemudian, dua tim pemeriksa pajak bernama Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak juga terjerat kasus ini. Dadan divonis 9 tahun penjara dan Alfred divonis 8 tahun penjara.

Untuk dua konsultan pajak, selain pidana badan, jaksa menuntut mereka dipidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca juga: Dua Konsultan Pajak PT GMP Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Tanggapan kuasa hukum

Kuasa hukum Ryan Ahmad Ronas, Mangaranap Sirait menjelaskan dakwaan jaksa KPK 'error in persona' jika dilihat dari tempus dan delicti atau kejadian perkaranya.

"Tempus perkara tahun 2017-2018, tapi uraian dakwaan pada terdakwa Ryan Ahmad Ronas tahun 2010-2015, kemudian 2016-2021," terang Mangaranap Sirait dalam nota eksepsi, ditulis Jumat (3/6/2022) dilansir tribunnews.com.

Selain itu dakwaan jaksa KPK juga dipandang tidak cermat lantaran dalil terkait perbuatan bersama-sama disebutkan tiga orang yakni Aulia Magribi, Ryan Ahmad Ronas dan Lim Poh Ching.

Baca juga: Hakim Sebut Anak Eks Pemeriksa Pajak DJP Turut Lakukan Pencucian Uang

Namun status Lim Poh Ching tidak tertuang jelas apakah selaku General Manager atau direktur di PT Gunung Madu Plantations.

Dalam berkas dakwaan peran dan berita acara pemeriksaan (BAP) Lim Poh Ching juga tidak dituangkan oleh jaksa.

"Kalau tidak ada dalam berkas, kenapa disebut bersama-sama dalam dakwaan," ujarnya.

Update: selengkapnya pleidoi terdakwa bisa dibaca di sini: "Bacakan Pleidoi, Konsultan Pajak: KPK Lebih Bersemangat Penjarakan Kami Dibanding Perusahaan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com