Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap, Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Divonis 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/06/2022, 16:35 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan divonis 9 tahun penjara.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap, dan gratifikasi untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak.

“Menyatakan Wawan Ridwan terbukti secara bersama-sama bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan satu, pertama dan kedua penuntut umum,” sebut hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Dituntut 10 Tahun Penjara

Majelis hakim pun menyatakan mantan Kepala Kantor Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan itu terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Majelis hakim memutuskan, menjatuhkan pidana penjara 9 tahun,” ucapnya.

Selain pidana penjara, eks Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil Direktorat Jenderal Panak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) itu juga dikenai pidana denda senilai Rp 200.000.000 subsider 3 kurungan. Ia juga disebut terbukti menikmati uang dari hasil korupsinya.

Maka majelis hakim mewajibkannya membayar pidana pengganti sebesar Rp 2,373 miliar.

“Harus dibayarkan 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau jika harta dan benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara satu tahun,” imbuhnya.

Diketahui pidana penjara itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntun umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya jaksa meminta agar Wawan divonis 10 tahun penjara. Atas putusan tersebut Wawan dan tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Sidang Pleidoi, Wawan Ridwan Tampik Lakukan Pencucian Uang Melalui Rekening Anaknya

Dalam perkara ini, majelis hakim turut menyatakan Wawan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar pada periode 2017-2029 dan suap sekitar Rp 6,4 miliar di tahun 2018.

Majelis hakim menuturkan, tindakan itu dilakukan bersama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno, Kasubdit Kerjasama dan Kasubdit Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani periode 2016-2019, serta dua anggota tim pemeriksa pajak yang lain yakni Febrian dan Yulmanizar.

Angin telah lebih dulu divonis 9 tahun penjara sedangkan Dadan dipidana 6 tahun penjara.

Sementara itu Febrian dan Yulmanizar masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

Majelis hakim mengungkapkan suap diberikan oleh tiga pihak yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Sedangkan gratifikasi diterima dari sembilan pihak yakni PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net serta PT GMP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com