Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/08/2022, 20:46 WIB
Penulis Irfan Kamil
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Ryan Ahmad Ronas merasa diperlakukan tidak adil dalam proses hukum kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjeratnya.

Ryan menjadi terdakwa bersama Aulia Imran Maghribi. Ryan dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, Aulia dituntut 3 tahun penjara.

“Saya adalah orang yang tidak memiliki latar belakang ilmu hukum tetapi selama beberapa bulan ini mulai memahami dunia hukum yang dealnya diciptakan untuk menjamin keadilan setiap masyarakat,” ucap Ryan membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

“Tetapi yang saya alami dan rasakan, betapa aparat penegak hukum dari KPK lebih bersemangat dan berniat memenjarakan kami sebagai konsultan pajak dibandingkan perusahaan terhadap pemilik modal atau pemilik dana itu sendiri,” ujar dia.

Baca juga: KPK Tahan Angin Prayitno Aji Terkait Korupsi Pajak

Konsultan pajak ini mengaku tidak mendapat keadilan sebagaimana aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Apalagi, Komisi Antirasuah itu hanya menjerat pihak konsultan yang menghitung nilai pajak dan tidak menjerat pihak perusahaan yang menggunakan jasanya.

“Hal ini bisa dilihat dari kasus pajak ini, yang dijadikan tersangka adalah konsultan pajak atau kuasa, tidak ada tersangka dari perusahaan,” kata Ryan.

“Sekali saya diperiksa oleh KPK dalam penyelidikan, langsung dijadikan tersangka di Februari 2021, ucap dia.

Ryan menilai, profesinya yang seharusnya dilindungi lantaran telah menjadi agen penerimaan negara yang berasal dari pajak justru menjadi pekerjaan yang tidak bisa ia banggakan.

“Profesi konsultan pajak bukan lagi kebanggaan buat saya, semenjak kasus ini disampaikan ke publik, ada asas praduga tak bersalah dalam hukum namun dalam praktik di lingkungan sudah dianggap hina dan bersalah dalam kasus ini,” tutur dia.

Dalam kasus ini, Jaksa menilai, Aulia Imran Maghribi selaku terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II Ryan Ahmad Ronas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Suap Kasubdit Permulaan Jadi Pintu Masuk KPK Bongkar Korupsi Pajak

Dua konsultan pajak DJP itu didakwa melakukan kesepakatan jahat dengan tim pemeriksa Pajak DJP Kementerian Keuangan tahun 2017.

Kesepakatan itu terkait manipulasi nilai pajak PT GMP pada tahun 2016.

Perkara ini juga menyeret Angin Prayitno dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Angin divonis 9 tahun dan Dadan divonis 6 tahun penjara.

Kemudian, dua tim pemeriksa pajak bernama Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak juga terjerat kasus ini. Dadan divonis 9 tahun penjara dan Alfred divonis 8 tahun penjara.

Untuk dua konsultan pajak, selain pidana badan, jaksa menuntut mereka dipidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Dalam tuntutannya, jaksa KPK menyampaikan beberapa hal yang memberatkan tuntutan kepada para terdakwa.

Dua konsultan pajak itu dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi

"Terdakwa II (Ryan Ahmad Ronas) merupakan inisiator dalam terjadinya tindak pidana," kata jaksa.

Baca juga: Angin Prayitno Aji Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun Penjara

Akan tetapi, jaksa juga menyampaikan hal-hal yang meringankan penuntutan, salah satunya, Aulia dan Ryan masih memiliki tanggungan keluarga.

"Para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, para terdakwa sopan di persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 25 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 25 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Belajar Dari Kasus Haris-Fatia, Undang-Undang Belum Lindungi Para Pembela HAM

Belajar Dari Kasus Haris-Fatia, Undang-Undang Belum Lindungi Para Pembela HAM

Nasional
Ungkap Kondisi Perbatasan Indonesia-Papua Nugini, Panglima TNI: Sebenarnya Kondusif, Hanya Saja...

Ungkap Kondisi Perbatasan Indonesia-Papua Nugini, Panglima TNI: Sebenarnya Kondusif, Hanya Saja...

Nasional
Sudirman Said Sebut Tokoh NU Layak Jadi Cawapres Anies, tapi...

Sudirman Said Sebut Tokoh NU Layak Jadi Cawapres Anies, tapi...

Nasional
Budi Gunawan Puja-puji Prabowo, Kontras Ingatkan Lagi Kasus Penculikan Aktivis

Budi Gunawan Puja-puji Prabowo, Kontras Ingatkan Lagi Kasus Penculikan Aktivis

Nasional
Soal Laporan terhadap Sugeng IPW Diproses Bareskrim, Aspri Wamenkumham: Masyarakat Akan Lihat Sendiri Mana yang Benar

Soal Laporan terhadap Sugeng IPW Diproses Bareskrim, Aspri Wamenkumham: Masyarakat Akan Lihat Sendiri Mana yang Benar

Nasional
Pengesahan UU Cipta Kerja Disahkan, Pimpinan DPR Sarankan Publik Tempuh Jalur MK

Pengesahan UU Cipta Kerja Disahkan, Pimpinan DPR Sarankan Publik Tempuh Jalur MK

Nasional
Isi Lengkap Piagam Kerja Sama Koalisi Pengusung Anies Baswedan

Isi Lengkap Piagam Kerja Sama Koalisi Pengusung Anies Baswedan

Nasional
Minta Kesyahduan Ramadhan Dijaga, Jusuf Kalla: Suara 'Speaker' Masjid Jangan Tabrakan

Minta Kesyahduan Ramadhan Dijaga, Jusuf Kalla: Suara "Speaker" Masjid Jangan Tabrakan

Nasional
Puan dan Jokowi Bertemu, Sekjen PDI-P: Pastikan Pemilu 2024 Terlaksana Tepat Waktu

Puan dan Jokowi Bertemu, Sekjen PDI-P: Pastikan Pemilu 2024 Terlaksana Tepat Waktu

Nasional
Soal Minum Oralit saat Sahur, Kemenkes: Tidak Perlu 'Panic Buying', Tak Dibutuhkan jika Tak Dehidrasi

Soal Minum Oralit saat Sahur, Kemenkes: Tidak Perlu "Panic Buying", Tak Dibutuhkan jika Tak Dehidrasi

Nasional
Sebut Banyak Pujian untuk Prabowo, Gerindra Minta Kadernya Tak Terlena

Sebut Banyak Pujian untuk Prabowo, Gerindra Minta Kadernya Tak Terlena

Nasional
Bawaslu Waspadai Potensi Pemilih Ganda dalam Penyusunan DPS

Bawaslu Waspadai Potensi Pemilih Ganda dalam Penyusunan DPS

Nasional
Menhub: 22 Persen Pemudik Diperkirakan Pakai Mobil Pribadi, Penumpukan di Cipali dan Merak

Menhub: 22 Persen Pemudik Diperkirakan Pakai Mobil Pribadi, Penumpukan di Cipali dan Merak

Nasional
Tingkat Kecelakaan Paling Tinggi, Menhub Imbau Pemudik Tak Pakai Motor

Tingkat Kecelakaan Paling Tinggi, Menhub Imbau Pemudik Tak Pakai Motor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke