JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengatakan Muhammad Farsha Kautsar terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ayahnya.
Farsha merupakan anak kandung mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan.
“Menimbang terdapat fakta hukum dari kurun waktu Juni 2018 hingga Desember 2020 terdakwa bersama M Farsha Kautsar telah menukarkan mata uang asing dan menempatkan di rekening Bank Mandiri atas nama Farsha,” papar hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Kasus Suap, Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Divonis 9 Tahun Penjara
Adapun Wawan merupakan terdakwa kasus korupsi penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJP tahun 2017 hingga 2019.
Fahzal mengungkapkan, sejumlah uang milik Wawan yang diberika pada Farsha mengalir ke sejumlah pihak.
Pertama, mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti senilai Rp 647 juta.
“Transfer dilakukan sebanyak 21 kali terkait kedekatan Farsha dan Siwi,” tuturnya.
Kedua, Farsha membeli tiket perjalanan dan hotel senilai Rp 947 juta yang digunakannya sendiri maupun bersama Siwi, dan temannya Bimo Winanto.
“(Digunakan untuk) Akomodasi dalam rangka perjalanan ke luar negeri,” sebut Fahzal.
Tiga, uang dalam rekening Farsha juga mengalir ke kekasihnya yaitu Adinda Rana Fauziah senilai Rp 39 juta dan Bimo sejumlah Rp 296 juta.
Terakhir, Fahzal menyampaikan Farsha turut mentrasfer uang senilai Rp 509 juta untuk keluarganya.
Majelis hakim berpendapat, tak ada bukti dan keterangan saksi-saksi yang menunjukan kejelasan sumber uang dalam rekening Farsha itu.
Maka majelis hakim meyakini, uang itu merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Wawan.
“Maka dapat disimpulkan hasil kekayaan terdakwa adalah hasil tindak pidana karena asal usul kekayaan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” imbuh Fahzal.
Diberitakan sebelumnya Wawan dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama dengan Angin Prayitno, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
Baca juga: Majelis Hakim Nyatakan Wawan Ridwan Lakukan Pencucian Uang Rp 5,024 Miliar
Angin adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, sedangkan Dadan pernah menjabat sebagai Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP.
Kemudian Alfred, Yulmanizar dan Febrian adalah anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP.
Atas perbuatannya itu Wawan divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dikenai pidana pengganti senilai Rp Rp 2,373 miliar.
Apabila harta bendanya tak mencukupi membayar pidana pengganti tersebut maka ia harus menebusnya dengan kurungan 1 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.