Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sebut Anak Eks Pemeriksa Pajak DJP Turut Lakukan Pencucian Uang

Kompas.com - 14/06/2022, 18:28 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengatakan Muhammad Farsha Kautsar terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ayahnya.

Farsha merupakan anak kandung mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan.

“Menimbang terdapat fakta hukum dari kurun waktu Juni 2018 hingga Desember 2020 terdakwa bersama M Farsha Kautsar telah menukarkan mata uang asing dan menempatkan di rekening Bank Mandiri atas nama Farsha,” papar hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Kasus Suap, Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Divonis 9 Tahun Penjara

Adapun Wawan merupakan terdakwa kasus korupsi penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJP tahun 2017 hingga 2019.

Fahzal mengungkapkan, sejumlah uang milik Wawan yang diberika pada Farsha mengalir ke sejumlah pihak.

Pertama, mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti senilai Rp 647 juta.

“Transfer dilakukan sebanyak 21 kali terkait kedekatan Farsha dan Siwi,” tuturnya.

Kedua, Farsha membeli tiket perjalanan dan hotel senilai Rp 947 juta yang digunakannya sendiri maupun bersama Siwi, dan temannya Bimo Winanto.

“(Digunakan untuk) Akomodasi dalam rangka perjalanan ke luar negeri,” sebut Fahzal.

Tiga, uang dalam rekening Farsha juga mengalir ke kekasihnya yaitu Adinda Rana Fauziah senilai Rp 39 juta dan Bimo sejumlah Rp 296 juta.

Terakhir, Fahzal menyampaikan Farsha turut mentrasfer uang senilai Rp 509 juta untuk keluarganya.

Majelis hakim berpendapat, tak ada bukti dan keterangan saksi-saksi yang menunjukan kejelasan sumber uang dalam rekening Farsha itu.

Maka majelis hakim meyakini, uang itu merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Wawan.

“Maka dapat disimpulkan hasil kekayaan terdakwa adalah hasil tindak pidana karena asal usul kekayaan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” imbuh Fahzal.

Diberitakan sebelumnya Wawan dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama dengan Angin Prayitno, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

Baca juga: Majelis Hakim Nyatakan Wawan Ridwan Lakukan Pencucian Uang Rp 5,024 Miliar

Angin adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, sedangkan Dadan pernah menjabat sebagai Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP.

Kemudian Alfred, Yulmanizar dan Febrian adalah anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP.

Atas perbuatannya itu Wawan divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dikenai pidana pengganti senilai Rp Rp 2,373 miliar.

Apabila harta bendanya tak mencukupi membayar pidana pengganti tersebut maka ia harus menebusnya dengan kurungan 1 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com