JAKARTA, KOMPAS.com - Dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ryan dan Aulia merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Keduanya dituntut 3 dan 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/7/2022) lalu.
"Untuk pleidoi," demikian jadwal sidang yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).
Dalam kasus ini, Jaksa menilai, Aulia Imran Maghribi selaku terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II Ryan Ahmad Ronas melakukan tindak pidana korupsi.
Dua konsultan pajak DJP itu didakwa melakukan kesepakatan jahat dengan tim pemeriksa Pajak DJP Kementerian Keuangan tahun 2017.
Kesepakatan itu terkait manipulasi nilai pajak PT GMP pada tahun 2016.
Perkara ini juga menyeret Angin Prayitno dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Angin divonis 9 tahun dan Dadan divonis 6 tahun penjara.
Kemudian, dua tim pemeriksa pajak bernama Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak juga terjerat kasus ini. Dadan divonis 9 tahun penjara dan Alfred divonis 8 tahun penjara.
Untuk dua konsultan pajak, selain pidana badan, jaksa menuntut mereka dipidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Tanggapan kuasa hukum
Kuasa hukum Ryan Ahmad Ronas, Mangaranap Sirait menjelaskan dakwaan jaksa KPK 'error in persona' jika dilihat dari tempus dan delicti atau kejadian perkaranya.
"Tempus perkara tahun 2017-2018, tapi uraian dakwaan pada terdakwa Ryan Ahmad Ronas tahun 2010-2015, kemudian 2016-2021," terang Mangaranap Sirait dalam nota eksepsi, ditulis Jumat (3/6/2022) dilansir tribunnews.com.
Selain itu dakwaan jaksa KPK juga dipandang tidak cermat lantaran dalil terkait perbuatan bersama-sama disebutkan tiga orang yakni Aulia Magribi, Ryan Ahmad Ronas dan Lim Poh Ching.
Namun status Lim Poh Ching tidak tertuang jelas apakah selaku General Manager atau direktur di PT Gunung Madu Plantations.
Dalam berkas dakwaan peran dan berita acara pemeriksaan (BAP) Lim Poh Ching juga tidak dituangkan oleh jaksa.
"Kalau tidak ada dalam berkas, kenapa disebut bersama-sama dalam dakwaan," ujarnya.
Update: selengkapnya pleidoi terdakwa bisa dibaca di sini: "Bacakan Pleidoi, Konsultan Pajak: KPK Lebih Bersemangat Penjarakan Kami Dibanding Perusahaan"
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/02/09155361/dituntut-3-dan-4-tahun-penjara-dua-konsultan-pajak-bacakan-pembelaan