Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih, Ini Ukuran dan Penggunaannya

Kompas.com - 01/08/2022, 16:14 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengibaran bendera Merah Putih oleh seluruh masyarakat dilakukan sepanjang Agustus untuk memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia.

Untuk tahun ini, pemerintah kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih pada 1 sampai 31 Agustus 2022 untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan ke-77.

"Per tanggal 1 Agustus ini seluruh kantor-kantor sudah dihiasi dengan bendera Merah Putih dan seluruh jalan protokol, tempat strategis, dan lain-lain itu sudah bisa dan harus dan wajib dipasang logo terkait dengan tahun 2022 ini memperingati hari kemerdekaan," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dalam jumpa pers, Senin (1/8/2022).

Heru juga meminta para kepala daerah untuk mengimbau masyarakat di masing-masing daerah untuk memasang Bendera Merah Putih maupun atribut lainnya di rumah hingga tempat-tempat umum.

Baca juga: HUT ke-77 RI, Ini Rangkaian Kegiatan Selama Bulan Kemerdekaan yang Bisa Diikuti Masyarakat

"Baik itu di toko, pasar, ruko dan lain-lainnya, rumah tinggal untuk sudah dimulai memasang bendera Merah Putih memasang umbul-umbul dan tentunya kita semua memperingati hari ulang tahun kemerdekaan 77 ini di tahun 2022 dengan semarak," kata Heru.

Aturan mengenai ukuran dan pemasangan bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Menurut Pasal 3 Ayat (3) UU 24/2009, Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Sedangkan rincian ukuran dan aturan pemasangan bendera diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) dan (3) UU 24/2009.

Dalam Pasal 4 Ayat (1) UU 24/2009 disebutkan, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Baca juga: Jokowi Akan Hadiri Zikir Kebangsaan HUT Ke-77 RI di Istana Malam Ini

Kemudian dalam Pasal 4 Ayat (3) UU 24/2009 mengatur tentang ukuran dan tata cara penggunaan bendera Merah Putih.

Aturan itu adalah, Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran: 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.

Dalam Pasal 4 Ayat (3) UU 24/2009 juga diatur terkait penggunaan bendera Merah Putih di luar lapangan istana kepresidenan, yaitu:

  • 120 cm x 180 cm pada lapangan umum
  • 100 cm x 150 cm untuk di ruangan
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

Baca juga: Jelang HUT RI, Masyarakat Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai Hari Ini

Tata Cara Penggunaan Bendera Negara

Ada 7 tata cara penggunaan bendera Merah Putih yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2009.

Berikut ini penjabaran aturan penggunaan bendera Merah Putih itu:

  1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
  2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
  3. Bendera Negara dipasang membujur rata jika dipasang pada dinding.
  4. Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
  5. Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, dan diturunkan tepat setengah tiang. Dan jika diturunkan, harus dinaikkan dulu lalu diturunkan.
  6. Semua orang yang hadir dalam penaikan atau penurunan Bendera Negara harus hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan selesai.
  7. Penaikan atau penurunan Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Baca juga: Link Download Logo HUT Ke-77 Republik Indonesia dan Panduan Penggunaannya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja Adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja Adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com