JAKARTA, KOMPAS.com - Pengibaran bendera Merah Putih oleh seluruh masyarakat dilakukan sepanjang Agustus untuk memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia.
Untuk tahun ini, pemerintah kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih pada 1 sampai 31 Agustus 2022 untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan ke-77.
"Per tanggal 1 Agustus ini seluruh kantor-kantor sudah dihiasi dengan bendera Merah Putih dan seluruh jalan protokol, tempat strategis, dan lain-lain itu sudah bisa dan harus dan wajib dipasang logo terkait dengan tahun 2022 ini memperingati hari kemerdekaan," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dalam jumpa pers, Senin (1/8/2022).
Heru juga meminta para kepala daerah untuk mengimbau masyarakat di masing-masing daerah untuk memasang Bendera Merah Putih maupun atribut lainnya di rumah hingga tempat-tempat umum.
Baca juga: HUT ke-77 RI, Ini Rangkaian Kegiatan Selama Bulan Kemerdekaan yang Bisa Diikuti Masyarakat
"Baik itu di toko, pasar, ruko dan lain-lainnya, rumah tinggal untuk sudah dimulai memasang bendera Merah Putih memasang umbul-umbul dan tentunya kita semua memperingati hari ulang tahun kemerdekaan 77 ini di tahun 2022 dengan semarak," kata Heru.
Aturan mengenai ukuran dan pemasangan bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Menurut Pasal 3 Ayat (3) UU 24/2009, Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Sedangkan rincian ukuran dan aturan pemasangan bendera diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) dan (3) UU 24/2009.
Dalam Pasal 4 Ayat (1) UU 24/2009 disebutkan, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Baca juga: Jokowi Akan Hadiri Zikir Kebangsaan HUT Ke-77 RI di Istana Malam Ini
Kemudian dalam Pasal 4 Ayat (3) UU 24/2009 mengatur tentang ukuran dan tata cara penggunaan bendera Merah Putih.
Aturan itu adalah, Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran: 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
Dalam Pasal 4 Ayat (3) UU 24/2009 juga diatur terkait penggunaan bendera Merah Putih di luar lapangan istana kepresidenan, yaitu:
Baca juga: Jelang HUT RI, Masyarakat Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai Hari Ini
Tata Cara Penggunaan Bendera Negara
Ada 7 tata cara penggunaan bendera Merah Putih yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2009.
Berikut ini penjabaran aturan penggunaan bendera Merah Putih itu:
Baca juga: Link Download Logo HUT Ke-77 Republik Indonesia dan Panduan Penggunaannya
Sejarah bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih yang pertama dibuat oleh Fatmawati, istri Presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno.
Bendera itu dijahit dari bahan katun Jepang berukurgan 276 x 200 cm pada 1944.
Setelah selesai dijahit, bendera itu sempat dipotong menjadi 2, kemudian dibawa oleh ajudan Soekarno, Husein Mutahar.
Mengutip dari laman Gramedia, warna merah dan putih dalam bendera itu disebut sudah digunakan sejak masa kerajaan.
Kerajaan pertama di Nusantara yang menggunakan bendera berwarna merah dan putih adalah Majapahit.
Baca juga: Pemasangan Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus, Ini Aturannya
Pusat Kerajaan Majapahit berada di Jawa Timur. Bendera itu mereka gunakan sebagai lambang kebesaran.
Selain itu, bendera berwarna merah dan putih juga digunakan sebagai lambang oleh Kerajaan Kediri, Jawa Timur, dan Kerajaan Bugis Bone, Sulawesi Selatan.
Panji-panji berwarna merah dan putih juga digunakan oleh Pangeran Diponegoro saat perang melawan Belanda pada 1825-1830 Masehi.
Landasan hukum bendera Merah Putih sebagai bendera negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
(Penulis : Ardito Ramadhan | Editor : Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.