Andri memastikan, pihaknya akan mendalami seluruh aliran dana yang dikelola dan diselewengkan para petinggi ACT.
Baca juga: Polri: ACT Himpun Donasi Rp 2 Triliun Sejak 2005-2020, Dipotong Rp 450 Miliar untuk Operasional
"Masih pendalaman, kita gandeng juga tim audit dari kantor akuntan publik," ucap Andri.
Ditahan
Penyidik Bareskrim Polri menahan 4 tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan ACT pada Jumat (29/7/2022).
Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Para tersangka itu adalah Ahyudin selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019, yang saat ini menjabat Ketua Pembina ACT. Lalu, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT sejak 2019-saat ini.
Kemudian Hariyana Hermain selaku Pengawas ACT tahun 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT, serta anggota Pembina ACT tahun 2019–2021 dan Ketua Pembina ACT saat ini, Novariadi Imam Akbari.
"Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini, selama 20 hari ke depan," ujar Whisnu.
Baca juga: Bareskrim: 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT Hadiri Pemeriksaan
Empat tersangka itu diduga menggelapkan uang donasi untuk kepentingan pribadi, termasuk memotong uang donasi 20-30 persen.
Mereka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Penyitaan
Dalam proses penyidikan kasus itu, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita puluhan kendaraan milik ACT.
Kendaraan yang disita itu terdiri dari 44 mobil dan 12 sepeda motor.