JAKARTA, KOMPAS.com - Potensi dugaan penyelewengan dana sumbangan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang tengah diusut oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kemungkinan bakal bertambah.
Sampai saat ini penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelewengan donasi dari perusahaan pesawat asal Amerika Serikat, Boeing, kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh pada 2018.
Para ahli waris itu mempercayakan uang sebesar Rp 137 miliar dari Boeing itu dikelola oleh ACT.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan, dana yang disalahgunakan nilainya mencapai Rp 34 miliar.
"Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Hasil penyidikan memperlihatkan bahwa dana tersebut diselewengkan untuk berbagai macam hal, mulai dari pengadaan truk, pembangunan pesantren, bahkan operasional koperasi.
Pertama, untuk pengadaan armada rice truck senilai Rp 2 miliar.
Lalu, untuk program big food bus senilai Rp 2,8 miliar, dan untuk pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.
Kemudian, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, lalu Rp 3 miliar digunakan untuk dana talangan CV CUN, serta Rp 7,8 miliar untuk talangan PT MBGS.
Panjang
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan, pihaknya terus mendalami donasi dari pihak lain yang diduga diselewengkan ACT.
"Banyak (donasi dari pihak lain selain Boeing), banyak, nanti masih ada lagi, masih ada panjangnya nanti itu," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Rabu (27/7/2022).
Kendati demikian, Whisnu belum menjabarkan rinci dana donasi ACT dari pihak mana saja yang didalaminya.
"Kantongnya ACT kan besar itu, triliunan," ujar Whisnu.
Secara terpisah, Kepala Sub-Direktorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menegaskan, pihaknya melibatkan akuntan publik untuk mengaudit aliran dana ACT.
Andri memastikan, pihaknya akan mendalami seluruh aliran dana yang dikelola dan diselewengkan para petinggi ACT.
"Masih pendalaman, kita gandeng juga tim audit dari kantor akuntan publik," ucap Andri.
Ditahan
Penyidik Bareskrim Polri menahan 4 tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan ACT pada Jumat (29/7/2022).
Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Para tersangka itu adalah Ahyudin selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019, yang saat ini menjabat Ketua Pembina ACT. Lalu, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT sejak 2019-saat ini.
Kemudian Hariyana Hermain selaku Pengawas ACT tahun 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT, serta anggota Pembina ACT tahun 2019–2021 dan Ketua Pembina ACT saat ini, Novariadi Imam Akbari.
"Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini, selama 20 hari ke depan," ujar Whisnu.
Empat tersangka itu diduga menggelapkan uang donasi untuk kepentingan pribadi, termasuk memotong uang donasi 20-30 persen.
Mereka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Penyitaan
Dalam proses penyidikan kasus itu, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita puluhan kendaraan milik ACT.
Kendaraan yang disita itu terdiri dari 44 mobil dan 12 sepeda motor.
Dari foto yang diterima Kompas.com, jenis-jenis kendaraan yang disita mulai dari minibus, double cabin, SUV, ambulans, bus, hingga truk.
Seluruh kendaraan yang disita itu saat ini disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Bogor, Jawa Barat.
Dugaan pencucian uang
Para tersangka turut diduga menikmati uang hasil penggelapan sumbangan itu dalam bentuk gaji.
Jumlah gaji yang mereka terima mulai dari puluhan hingga ratusan juta yang diduga dari penggelapan donasi.
Dari hasil penyidikan Bareskrim, Ahyudin menerima gaji sekitar Rp 450 juta setiap bulan saat masih menjabat.
Sedangkan Ibnu Khajar menerima gaji sekitar Rp 150 juta, Hariayana dan Novariadi sekitar Rp 50-100 juta.
Selain itu, dari penyidikan Bareskrim terungkap Ahyudin dan Ibnu Khajar juga membuat surat keputusan bersama (SKB) pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.
Dari hasil penyidikan juga terungkap dugaan para tersangka terindikasi melakukan pencucian uang hasil penggelapan.
Caranya adalah dengan membentuk sejumlah perusahaan cangkang dengan kegiatan usaha yang berbeda.
Perusahaan cangkang itu adalah PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta. Selanjutnya ada PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Krisiandi, Icha Rastika)
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/31/15000091/terus-didalami-dugaan-penyelewengan-donasi-act-bisa-bertambah