JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu alasan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan 4 tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan Aksi Cepat Tanggap (ACT) karena mereka diduga berpotensi menghilangkan barang bukti.
Hal itu disampaikan Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Dia mengatakan, sudah ada beberapa barang bukti yang dipindahkan saat penyidik menggeledah kantor ACT.
"Sehingga kekhawatiran penyidik terhadap para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti dan hari ini, malam ini, sesuai dengan putusan gelar perkara akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara ACT tersebut," ujar Whisnu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022) lalu.
Whisnu mengatakan, penahanan terhadap 4 tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Para tersangka itu adalah Ahyudin selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019, yang saat ini menjabat Ketua Pembina ACT. Lalu, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT sejak 2019-saat ini.
Kemudian Hariyana Hermain selaku Pengawas ACT tahun 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT, serta anggota Pembina ACT tahun 2019–2021 dan Ketua Pembina ACT saat ini, Novariadi Imam Akbari.
"Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini, selama 20 hari ke depan," ujar Whisnu.
Empat tersangka itu diduga menggelapkan uang donasi untuk kepentingan pribadi, termasuk memotong uang donasi 20-30 persen.
Mereka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Baca juga: Minta Polisi Tak Ragu Usut Aliran Dana ACT, Wasekjen PBNU Juga Berharap Modusnya Diungkap
Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Bareskrim Polri juga sempat mengajukan permohonan pencegahan bagi 4 tersangka kepada Imigrasi supaya tidak bepergian ke luar negeri selama menjalani proses hukum.
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, keempat tersangka terancaman penjara terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) maksimal 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun.
Disita
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.