Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terus Didalami, Dugaan Penyelewengan Donasi ACT Bisa Bertambah

Kompas.com - 31/07/2022, 15:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Potensi dugaan penyelewengan dana sumbangan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang tengah diusut oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kemungkinan bakal bertambah.

Sampai saat ini penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelewengan donasi dari perusahaan pesawat asal Amerika Serikat, Boeing, kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh pada 2018.

Para ahli waris itu mempercayakan uang sebesar Rp 137 miliar dari Boeing itu dikelola oleh ACT.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan, dana yang disalahgunakan nilainya mencapai Rp 34 miliar.

"Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Tersangka Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin berjalan memasuki gedung Bareskrim sebelum diperiksa sebagai tersangka terkait penyelewengan dana umat, Bareskrim, Mabes Polri. Jakarta. Jumat (29/7/2022). Ahyudin diperiksa sebagai tersangka berkaitan dengan kasus dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.ANTARA FOTO/Reno Esnir Tersangka Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin berjalan memasuki gedung Bareskrim sebelum diperiksa sebagai tersangka terkait penyelewengan dana umat, Bareskrim, Mabes Polri. Jakarta. Jumat (29/7/2022). Ahyudin diperiksa sebagai tersangka berkaitan dengan kasus dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

Hasil penyidikan memperlihatkan bahwa dana tersebut diselewengkan untuk berbagai macam hal, mulai dari pengadaan truk, pembangunan pesantren, bahkan operasional koperasi.

Pertama, untuk pengadaan armada rice truck senilai Rp 2 miliar.

Lalu, untuk program big food bus senilai Rp 2,8 miliar, dan untuk pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.

Baca juga: Polri Tahan 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT

Kemudian, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, lalu Rp 3 miliar digunakan untuk dana talangan CV CUN, serta Rp 7,8 miliar untuk talangan PT MBGS.

Panjang

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan, pihaknya terus mendalami donasi dari pihak lain yang diduga diselewengkan ACT.

"Banyak (donasi dari pihak lain selain Boeing), banyak, nanti masih ada lagi, masih ada panjangnya nanti itu," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Rabu (27/7/2022).

Kendati demikian, Whisnu belum menjabarkan rinci dana donasi ACT dari pihak mana saja yang didalaminya.

"Kantongnya ACT kan besar itu, triliunan," ujar Whisnu.

Presiden ACT Ibnu Khajar memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Rabu (13/7/2022). Dia diperiksa terkait kasus dugaan penyelewengan dana ACT. KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA Presiden ACT Ibnu Khajar memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Rabu (13/7/2022). Dia diperiksa terkait kasus dugaan penyelewengan dana ACT.

Secara terpisah, Kepala Sub-Direktorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menegaskan, pihaknya melibatkan akuntan publik untuk mengaudit aliran dana ACT.

Andri memastikan, pihaknya akan mendalami seluruh aliran dana yang dikelola dan diselewengkan para petinggi ACT.

Baca juga: Polri: ACT Himpun Donasi Rp 2 Triliun Sejak 2005-2020, Dipotong Rp 450 Miliar untuk Operasional

"Masih pendalaman, kita gandeng juga tim audit dari kantor akuntan publik," ucap Andri.

Ditahan

Penyidik Bareskrim Polri menahan 4 tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan ACT pada Jumat (29/7/2022).

Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Para tersangka itu adalah Ahyudin selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019, yang saat ini menjabat Ketua Pembina ACT. Lalu, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT sejak 2019-saat ini.

Kemudian Hariyana Hermain selaku Pengawas ACT tahun 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT, serta anggota Pembina ACT tahun 2019–2021 dan Ketua Pembina ACT saat ini, Novariadi Imam Akbari.

"Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini, selama 20 hari ke depan," ujar Whisnu.

Baca juga: Bareskrim: 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT Hadiri Pemeriksaan

Empat tersangka itu diduga menggelapkan uang donasi untuk kepentingan pribadi, termasuk memotong uang donasi 20-30 persen.

Mereka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Penyitaan

Dalam proses penyidikan kasus itu, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita puluhan kendaraan milik ACT.

Kendaraan yang disita itu terdiri dari 44 mobil dan 12 sepeda motor.

Puluhan kendaraan operasional ACT disita di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/7/2022). Foto: Divisi Humas PolriKOMPAS.com/RAHEL NARDA Puluhan kendaraan operasional ACT disita di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/7/2022). Foto: Divisi Humas Polri

Dari foto yang diterima Kompas.com, jenis-jenis kendaraan yang disita mulai dari minibus, double cabin, SUV, ambulans, bus, hingga truk.

Seluruh kendaraan yang disita itu saat ini disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Bogor, Jawa Barat.

Dugaan pencucian uang

Para tersangka turut diduga menikmati uang hasil penggelapan sumbangan itu dalam bentuk gaji.

Jumlah gaji yang mereka terima mulai dari puluhan hingga ratusan juta yang diduga dari penggelapan donasi.

Dari hasil penyidikan Bareskrim, Ahyudin menerima gaji sekitar Rp 450 juta setiap bulan saat masih menjabat.

Baca juga: Pemprov DKI Masih Periksa Izin Lembaga ACT, Berharap Ada Titik Terang

Sedangkan Ibnu Khajar menerima gaji sekitar Rp 150 juta, Hariayana dan Novariadi sekitar Rp 50-100 juta.

Selain itu, dari penyidikan Bareskrim terungkap Ahyudin dan Ibnu Khajar juga membuat surat keputusan bersama (SKB) pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

Dari hasil penyidikan juga terungkap dugaan para tersangka terindikasi melakukan pencucian uang hasil penggelapan.

Caranya adalah dengan membentuk sejumlah perusahaan cangkang dengan kegiatan usaha yang berbeda.

Baca juga: Empat Tersangka Penyelewengan Dana ACT Dicekal ke Luar Negeri

Perusahaan cangkang itu adalah PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta. Selanjutnya ada PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Krisiandi, Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com