JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta meminta pemerintah memprioritaskan keamanan pekerja migran Indonesia (PMI).
Ia mengatakan, keamanan tenaga kerja Indonesia (TKI) harus dilakukan sejak masa perekrutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Adanya undang-undang ini seharusnya pola kerja pemerintah berubah dari pemadam kebakaran, penyelesai masalah di luar negeri, menjadi fokus pada penyiapan, penyaringan ketat PMI dan perusahaan penyalur PMI,” papar Sukamta dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: 54 Pekerja Migran Indonesia Diduga Disekap di Kamboja, Anggota DPR: Ini Melanggar HAM
Ia menuturkan, para pekerja migran mesti dilindungi karena memiliki jasa besar untuk keuangan negara.
Dari 8 juta PMI yang ada, lanjut Sukamta, negara mendapat remitansi senilai Rp 160 triliun.
“Jumlah ini menjadi penerimaan devisa terbesar kedua setelah penerimaan devisa dari sektor migas,” kata dia.
Sukamta menyesalkan, lima tahun pasca UU Perlindungan PMI disahkan, masih ada saja persoalan TKI di luar negeri.
Ia menyebutkan, dugaan penyekapan 54 PMI di Kamboja adalah perlakuan yang tidak manusiawi.
“Mereka bekerja melebihi batas waktu di satu tempat dan dilarang keluar. Ini jelas melanggar hak-hak pekerja dan Hak Asasi Manusia (HAM),” ungkapnya.
Dalam pandangannya, pemerintah harus segera mengambil langkah pembebasan 54 Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut.
Sebab, tanggung jawab pemerintah tak hanya menjamin keamanan pekerja migran legal, tapi juga menjaga keselamatan pekerja yang berangkat ke luar negeri secara ilegal.
“Jika ada WNI menjadi PMI secara ilegal artinya proses penyaringan tenaga kerja di Indonesia masih lemah,” sebutnya.
“Pemerintah dengan seluruh stakeholder bidang tenaga kerja harus bekerja lebih keras dan lebih cerdas,” imbuh dia.
Baca juga: Pemerintah Dinilai Belum Efektif Jalankan UU Perlindugan Pekerja Migran
Diberitakan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tengah mengupayakan pembebasan para PMI yang diduga tersandera di Kamboja.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha menuturkan KBRI Phnom Penh telah berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja untuk menempuh upaya pembebasan.
Para PMI tersebut diduga tertipu dengan lowongan pekerjaan dari perusahaan investasi ilegal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.